BALAIRUNG
Melawan
Perampasan,
Merebut Hak
Atas Tanah
EDISI 55/TH. XXXIV/2019
Mau bisnismu dikenal
se-UGM, Yogyakarta, atau
bahkan seantero Indonesia?
Yuk, bekerja
sama'dengan
bppm
balai ung
dalam bentuk:
Iklan
“ Media Partner
- Advertorial
Narahubung:
Amjad Salsabila (0856-2923-517)
balairungpress@gmail.com
Му @bppmbalairung ЕЗ bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJI240C © balairungpress.com
selamat datang
mahasiswa biasa
di kampus yang
biasa-biasa saja
Lincak
elalui berbagai tahap pemilihan tema yang
dikerjakan secara kolektif, pengurus BPPM
Balairung sepakat bahwa problematika
agraria di Yogyakarta merupakan tema
yang patut diangkat. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh
hak-hak istimewa atas kepemilikan tanah yang masih
dikuasai oleh pemerintah daerah dan diklaim sebagai
Sultan Ground dan Pakualaman Ground. Dari sana,
lahir berbagai isu penggusuran hingga pelarangan
kepemilikan tanah bagi etnis tertentu. Mari sebut
kasus lahan Gumuk Pasir, Bantul, dan konflik agraria
berkepanjangan atas pembangunan bandara Yogyakarta
International Airport (YIA).
Polemik mengenai sejauh mana pemerintah
memiliki kuasa tanah dan wacana atas kepemilikan
tanah masih terus relevan untuk dibahas. Akibatnya,
tolak untuk berefleksi tentang arah perjuangan agraria
selanjutnya masih perlu untuk dihadirkan.
Proses penggarapan majalah edisi ke-55 ini,
mulai dari pemilihan tema hingga pendistribusian,
merupakan kerja sama antara empat divisi: Redaksi,
Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Perusahaan,
dan Produksi dan Artistik (PdA). Majalah ini diisi
dengan empat rubrik tematik: dua Laporan Utama,
Sisi Lain, dan Kajian. Dua artikel Laporan Utama
mengupas problematika agraria di Yogyakarta serta
berbagai gerakan yang turut mengadvokasinya. Sisi
Lain mengevaluasi gerakan-gerakan tersebut dari
sudut pandang masyarakat yang diadvokasi. Sementara,
kajian memberikan analisis lebih jauh terhadap reforma
agraria. Selain keempat artikel tersebut, artikel-artikel
nontematik lainnya juga mengusung topik-topik yang
lahir berbagai wacana alternatif untuk membendung
ketidakadilan yang muncul dari sana. Wacana
alternatif tersebut muncul dari berbagai gerakan
berbasis masyarakat sipil yang berbondong-bondong
mengadvokasi kelompok masyarakat terdampak
konflik agraria. Sudah bertahun-tahun lamanya narasi
perjuangan atas kepemilikan tanah di Yogyakarta
dilayangkan. Berbagai laporan dan analisis telah
diluncurkan sebagai produk jurnalistik. Namun, evaluasi
mendalam dari gerakan-gerakan agraria sebagai titik
dekat dengan mahasiswa.
Terakhir, melalui Majalah Edisi 55/ TH. XXXIV/
2019 ini, BALAIRAUNG berupaya untuk menggugah
nalar kritis pembaca, khususnya mahasiswa di
Yogyakarta, dan kepekaan terhadap isu-isu yang
berlangsung di sekelilingnya. BALAIRUNG berharap
majalah ini dapat membantu pembaca untuk mulai
menentukan keberpihakannya.
Selamat membaca dan mengkritisi, mahasiswa!
Pembina drg. Ika Dewi Ana, M. Kes., Ph.D Pemimpin Umum Citra Maudy Mahanani Koordinator Majalah
Marcelinus Justian Tim Kreatif Fitra Anas, Muhammad Hasbul Wafi, Widya Rafifa Salsabila, Zarah Lintang Astity
Pemimpin Redaksi Cintya Faliana Editor Andara Rose Kharismanah, Ayu Nurfaizah, Fahmi Sirma Pelu, Fatima Gita
Elhasni, Nabila Rieska Maulani, Noor Rasya, Rizal Zulfigri Ahmad Penulis Afifah Fauziah Setyaningrum, Anis Nurul
Ngadzimah, Deatry Kharisma Karim, Dewinta Lukita Sari, Elvinda Farhaniyatus Saffana, Hanifatun Nida, Harsya
Kurnia Ardha, Maghvira Arzag Karima, Muhammad Fadhilah Pradana, Muhammad Fakhri Afdhal, Muhammad
Rizki Akbar, Muhammad Attorig Zayda, Nadia Intan Fajarlie, Rizgansyah Fitramadhana, William Calvin Pontoh
Kepala Litbang Alnick Muhammad Nathan Editor Beby Putri, Lugman Abdul Malik, Wida Dhelweis Penulis
Aditya Satria Ramadhan, I Made Adi Prema Nanda, Kelvin Ramadhan H., Restia Cahyani, Rizky Murdiana, Safira
Rizky Mayla Aziz, Zeina Rahmah Syam Kepala Perusahaan Salsabila Amjad Staf Perushaan Siti Nurul Mahmudah,
Tiara Putri M. Kepala Produksi dan Artistik Maulidya Rahmania Atikah Kurator Ananta Widi Raihan, Andrea N.
Khalis, Antonius Harya Febru Widodo, Arjun Pratig Zamzamy Subarkah, Fitria Dewi Sartika, Gilang Septa Mulya,
Maulidya Rahmani Atikah, Muhammad Rusmul Khandig, Rizky Ramadhika, Upavasa Cyadzidananda Fotografer
Dionisius Dany Putranto, Fata Nur Fauzi, Satrio Adil Pamungkas, Thalia Mutiara Fikri, Valentino Mayong A.
Ilustrator Deardra Nurriel, Pitaloka Ainun Yasmin, Stanislaus Axel Paskalis Penata Letak Dzikrika Rahmatu
Hayati, Fitra Anas, Linus Randu Danardya, Nadira Amelia Ilustrasi dan Konsep Kulit Muka Deardra Nurriel
ap D
саа rung
Alamat Redaksi, Sirkulasi, Iklan dan Promosi
Kompleks Perumahan Dosen UGM, Bulaksumur B-21, Kec. Depok,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55281, Indonesia, Yogyakarta 55281
@bppmbalairun /bppmbalairungugm @bppmbalairun @GSJ9240C /balairungpress.com /jurnal.ugm.ac.id/balairun
pp g gug pp g gp J g 9
DAFTAR
ISI
ISU
Risalah Panjang
Perebutan Tanah
LAPORAN UTAMA 1
Gelagat Politik di Balik
Kebijakan Pertanahan
LAPORAN UTAMA 2
Melawan Perampasan,
Merebut Hak Atas Tanah
SISI LAIN
Menilik Realitas Interaksi LSM
dan Masyarakat dalam
Sengketa Agraria
KAJIAN
Tanah dan
Asa Kesejahteraan
KOLOM PAKAR
Katakan Saja Kebijakan Agraria,
Bukan Reforma Agraria
OPINI
Awas! Di Negeri Ini Aktivis
Pejuangan Lingkungan
Pasti Dikriminalisasi
SOSOK
Arif dalam Memuliakan dan
Menanam Padi
TIS
Teka-teki Silang
POTRET
Mural:
Ekspresi Realitas Sosial
06
08
10
12
14
20
22
24
26
27
32
34
36
38
40
42
46
48
50
52
WAWASAN
Sinestesia: Sensasi Ganda dan
Efeknya pada Seniman
REHAL
Berjuang untuk
Perhutanan Sosial
INSAN WAWASAN
Kala Oligarki Tambang Bersua
dengan Politik Elektoral
KOMUNITAS
Jelajah Museum
Kala Malam
ALMAMATER
Menyoal Sistem Kepegawaian
Tidak Tetap di UGM
CERPEN
Ola dan Oli
INTERUPSI
Kamuflase Perusahaan
Melalui CSR
DAPUR
Menjaga Nyala Api
Pers Mahasiswa
Tempo Doeloe
Perjuangan Mahasiswa
GORES
Sengketa
MAJALAH BALAIRUNG 5
Daftar Isi
O Linus/BAL
Risalah Panjang Perebutan Tanah
usa tak begitu mahir berbicara ketika ia menerima wahyu dari Tuhan.
Musa diminta mengajak Bani Israil yang diperbudak Firaun untuk
meninggalkan Mesir menuju Tanah Yang Dijanjikan. Firaun tak begitu
saja melepas mereka. Meski pada akhirnya Firauan dan bala tentaranya
tenggelam di Laut Merah, perjalanan Bani Israil menuju Tanah Yang Dijanjikan
membutuhkan waktu hingga 40 tahun. Selama itu pula, Musa dan pengikutnya
tinggal di Gurun Sahara sebelum sampai ke Kanaan, Tanah Yang Dijanjikan. Kanaan,
membentang dari Lebanon hingga “Sungai Mesir” dan mencakup Palestina,
yang memiliki sejarah dan kepercayaannya sendiri. Hingga kini, perebutan
tanah tersebut tidak juga usai.
Tanah kerap menjadi rebutan dengan alasan yang beragam: agama, kekuasaan,
dan/atau pembangunan. Padahal pembangunan selalu harus dibayar mahal, terlebih
bagi mereka yang tidak punya kekuasaan. Pesan tersebut muncul tak terelakkan di
balik pembangunan yang sudah dan sedang berjalan saat ini.
Pada 1937, Brasil di bawah kediktatoran Getulio Vargas menginisiasi March
to the West, kampanye untuk ‘memodernkan’ daerah Brasil Selatan, di mana area
urban terpusat seperti Rio de Janeiro dan Sao Paulo berada. Konsekuensinya,
pemerintah Brasil harus membelah Hutan Amazon dan membangun komunikasi
dengan penduduk asli di dalamnya, termasuk 40 ribu Suku Guarani yang ada di Brasil.
Upaya modernisasi area urban tersebut bukannya tanpa konflik. Suku Guarani terus
didesak oleh negara, hingga kehilangan tempat tingal, tanah adat, hutan, dan bahkan
ritual adat mereka. Sejak itu, berbekal Konstitusi Brasil, Suku Guarani terus berusaha
melawan para pengembang dan negara demi mempertahankan tanah adat mereka
melalui jalur hukum . Sayangnya, konstitusi pun tidak mampu menjamin keberadaan
dan hak-hak mereka. Suku Guarani merespon kegagalan memperoleh pemulihan
hukum yang layak dengan cara tak terduga: jejavy atau bunuh diri.
Tingkat bunuh diri Suku Guarani mencapai 22 kali lipat lebih tinggi ketimbang
bukan Suku Guarani atau 34 kali lipat lebih tinggi dibanding rataan nasional Brasil.
Dalam World Resources Institute Indonesia, beberapa antropolog mengaitkan
6 MAJALAH BALAIRUNG
tingginya angka bunuh diri masyarakat adat tertentu
dengan hilangnya sejumlah lahan asli. Di Australia,
masyarakat adat yang tinggal di lahan mereka sendiri
memiliki tingkat harapan hidup 10 tahun lebih lama
dibandingkan mereka yang direlokasi. Sementara di
Ekuador, setelah tentara militer berhasil menggusur
paksa sebuah desa untuk lahan tambang, para psikiater
mencatat permasalahan kesehatan mental pada 42
persen penduduk desa, terutama anak-anak yang
mengalami trauma akibat suara helikopter militer.
Namun, pada akhirnya, mereka hanya menjadi angka
dan statistik bagi pemerintah.
Gren Albrecht mengenalkan konsep Solastalgia.
Berasal dari kata Latin solacium (ketenteraman,
kedamaian) dan akhiran Yunani -algia (lara, duka),
yang menggambarkan kondisi psikis seseorang
akibat kehilangan rasa tenteramnya di lingkungan
yang ditempati. Solastalgia, di sisi lain, terkait
dengan melankolia atau rasa sakit yang dialami
kala menyaksikan tempat yang dihuni mengalami
perubahan atau rusak. Solastalgia merupakan rasa sakit
atau penyakit, disebabkan kehilangan terus-menerus,
duka mendalam terhadap pengerusakan atas rumah
atau kawasan teritorialnya. Perasaan itu merupakan
pengalaman hidup atas perubahan buruk pada
lingkungan dipahami sebagai serangan atas tempat
hidup seseorang.
Pembangunan kerap melihat tanah dari sudut
pandang politik-ekonomi saja dan dihitung hanya
dengan angka. Kerap kali penggusuran yang dilakukan
pemerintah hanya melihat tanah sebagai tempat
tinggal, atau sumber mata pencaharian. Padahal, tanah
adalah warisan budaya benda dan tak benda sekaligus.
Terdapat gagasan, makna, ingatan, tradisi, dan praktik-
praktik sosial di dalamnya yang menjadi warisan
budaya, sehingga banyak aspek di dalamnya tidak bisa
diabaikan begitu saja.
Tanah tidak sama dengan rempah-rempah, mobil,
atau barang-barang lain yang biasa diperjualbelikan.
Tanah tidak semestinya dijadikan komoditas karena
jumlahnya terbatas, sedang populasi manusia terus
bertambah. Ketika tanah dijadikan komoditas oleh
pemerintah atau korporasi besar, maka kesempatan
memiliki tanah untuk tiap individu dan komunitas akan
semakin kecil. Makin tahun, tanah milik komunitas
warga semakin banyak direnggut untuk kepentingan
pembangunan. Pada titik itu, relasi-relasi sosial,
kebudayaan masyarakat, dan memori kolektif yang
hadir dari beratus tahun pengalaman terus digerus.
Suku Mentawai berulang kali menjadi korban
pembangunan. Mereka mulai dipaksa meninggalkan
uma-rumah asli Suku Mentawai-di tengah hutan
sejak pertengahan 1970. Orde Baru membangunkan
pemukiman di dekat pesisir dan pinggir sungai yang
jauh dari hutan. Padahal, bagi mereka, uma adalah
simbol adat dan tempat ibadah. Setelah jauh dari
hutan, Suku Mentawai yang biasa menggantungkan
penghidupan pada hutan mesti bergantung uluran
tangan pemerintah. Beratus hektar tanah di Kepulauan
Mentawai dibabat untuk dijadikan lahan persawahan.
Pemerintah berusaha mengimplan paksa tradisi agraris
pada tradisi berburu-meramu. Namun, kondisi tanah
gambut yang ada menyebabkan warga mengalami
gagal panen berkali-kali. Peralihan dari pangan lokal
seperti sagu dan ubi-ubian ke beras justru mengancam
kemampuan Suku Mentawai dalam memenuhi
kebutuhan pangannya sendiri.
Pergantian pemerintahan tak mengakhiri
pembangunan dan Suku Mentawai kembali dilukai.
Akhir tahun 2017, Kirekat-pohon tanda kenangan bagi
anggota keluarga yang meninggal-digusur secara
sepihak untuk pembangunan Transmentawai. Pohon
Kirekat merupakan salah satu lambang kehormatan,
harkat dan martabat anggota suku, juga alak toga atau
mas kawin untuk perempuan. Dulu, menebang Kirekat
berarti menabuh genderang perang antarsuku.
Penggusuran dituntaskan oleh Pemerintah
Kabupaten Mentawai melalui mediasi antara anggota
Suku Mentawai dan pengembang. Kesepakatan yang
bisa dicapai hanya pembayaran tulou atau denda
sebesar dua juta sebagai biaya ritual adat Pesinenei
Mone, ritual meminta maaf kepada pohon Kirekat
karena ditebang. Padahal, Kirekat dianggap seolah-olah
jelmaan nenek moyang. Ia diukir menyerupai bentuk
tubuh manusia lengkap dengan ukiran telapak kaki dan
telapak tangan. Menebang Kirekat berarti membunuh
orang tersebut dua kali. Sepadankah tulou yang
dibayarkan pembangunan untuk menggusur
kesakralan Kirekat?
Nyatanya, paradigma pembangunan warisan
Orde Baru masih digunakan hingga kini. Masyarakat
Indonesia dibuat percaya bahwa pembangunan
adalah segala yang berbentuk dan mempunyai rupa.
Pembangunan adalah segala hal terkait infrastruktur,
dan menurut pemerintah dibangun untuk kemajuan
masyarakat. Namun, pertanyaan lapuk ini harus
terus menerus diulang, masyarakat mana yang akan
menikmati dan dimajukan dari pembangunan tersebut?
Layakkah pembangunan menihilkan keberadaan
masyarakat itu sendiri, juga nilai-nilai budaya, ekologi,
psikis, dan banyak hal lainnya?
Perebutan dan perdebatan tentang tanah
tampaknya tidak akan pernah berakhir. Seperti kisah
para nabi, isu tanah menjadi perenial dan diceritakan
turun menurun. Sebab, tanah tak hanya tentang tempat
tinggal, tetapi juga tentang memori dan relasi manusia
dengan alam sekitarnya. Ketika dicerabut paksa,
maka luka atas kehilangan tanah akan terus dirasakan
antargenerasi meski perjuangannya tidak tercatat
dalam sejarah. [Pemimpin Redaksi]
Akhirnya, selamat membaca dan berdialektika!
Catatan Akhir
[1] Suzanne Oakdale, “Brazil's “March to the West”: Memories of an Indigenous Shaman and other “Moderns” Journal of Anthropological Research 74, по.
1 (Spring 2018), pp. 54-73.
[2] Selengkapnya lihat di https://www.theglobeandmail.com/news/world/canada-indigenous-suicide-crisis-in-brazil/article34199700 /
[3] Selengkapnya lihat di https://news.vice.com/article/suicides-and-shorter-bleaker-lives-plague-indigenous-groups-around-the-world
[4] Albrecht, Glenn, et al. “Solastalgia: The Distress Caused by Environmental Change. Australasian Psychiatry, vol. 15, no. 1 (Feb. 2007), pp. 595-598.
MAJALAH BALAIRUNG 7
Laporan Utama 1
Gelagat Politik di Balik
Kebijakan Pertanahan
O Deardra/BAL
Persoalan penguasaan tanah di Indonesia masih menjadi masalah yang
berkepanjangan. Undang-Undang Pokok Agraria yang berupaya menyelesaikan
masalah tanah ditindih oleh aturan-aturan baru pemerintah. Terlebih, aturan
tersebut kental dengan kepentingan politik penguasa.
aerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai
wilayah berdirinya Kasultanan Yogyakarta
telah mengalami sejarah panjang dalam
menerapkan peraturan pengelolaan tanah.
Menurut Kus Sri Antoro, peneliti di Pusat Studi
Keistimewaan DIY, Universitas Nahdlatul Ulama
Yogyakarta, Kasultanan Yogyakarta dulunya merupakan
pecahan dari Kerajaan Mataram Islam. Tahun 1749,
kerajaan yang saat itu dipimpin oleh Pakubuwono
II menyerahkan seluruh wilayah dan kekuasaannya
kepada serikat dagang Belanda, VOC. Sejak saat itu,
VOC secara resmi menjadi pemilik atas tanah di wilayah
kerajaan Mataram Islam.
Lebih dari dua abad kemudian, Sri Sultan
Hamengku Buwono VII sebagai perpanjangan tangan
Pemerintah Hindia Belanda, mengeluarkan kebijakan
berupa lembar kerajaan atau Rijksblad Nomor 16 Tahun
1918. Di dalam lembar kerajaan itu dikatakan bahwa:
“Semua tanah yang tidak disertai bukti kepemilikan
8 MAJALAH BALAIRUNG
menjadi milik kerajaan.” Menurut Kus, untuk
menghemat keuangan, Pemerintah Hindia Belanda
memberi Sultan hak membuat Domein verklaring. “Itu
menjadi dasar kebijakan pertanahan dalam bentuk
pajak tanah yang menganggap rakyat menyewa tanah
milik negara, jelas Kus. Jadi pada waktu itu, jelas Kus,
menurut Undang-Undang Agraria Belanda, tanah tanpa
sertifikat hak milik penduduk termasuk Sultanaat
Ground (SG) ataupun Paku Alamanaat Ground (PAG).
Kus menambahkan, setelah Belanda hengkang,
terjadi perubahan politik pada masa pemerintahan
Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Sultan yang kerap
disebut Sultan HB IX ini bersama Pakualam VIII
membuat Amanat 5 September 1945 yang mengakui
Yogyakarta sebagai bagian dari Republik Indonesia.
Dengan begitu, Sultan HB IX mengakhiri era swapraja
dengan memutus kontrak Kesultanan Yogyakarta
sekaligus Belanda menjadikan DIY sebagai
daerah istimewa.
Keputusan Sultan HB IX tersebut juga didukung
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan melahirkan
UU No. 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Dalam Undang-Undang tersebut,
Pemerintah DIY diberi hak otonom untuk mengatur
persoalan agraria di DIY. Sementara itu, pada tahun
1960, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan
UUNo. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
Keagrariaan (UUPA) untuk mengatur pertanahan
nasional. "Penerapan Undang-Undang ini terbentur
UU No. 3 Tahun 1950 yang dalam ketentuannya
menyebutkan bahwa masalah agraria menjadi urusan
otonomi DIY sendiri) tulis surat kabar Kedaulatan
Rakyat (28-05-1984).
Menyadari hal tersebut, Sultan HB IX meminta
pemerintah pusat untuk menerapkan UUPA di DIY
secara penuh. Akhirnya, pada tahun 1984 Presiden
Suharto membuat Keppres No 33 tahun 1984 tentang
pemberlakuan UUPA secara penuh di DIY. “Ini berarti
sejak saat itu tidak ada lagi tanah SG/PAG di DIY, jelas
Kus. Sehingga, imbuh Kus, pada waktu itu, terdapat
kesempatan bagi warga yang menempati tanah SG/
PAG untuk membuat sertifikat hak milik.
Empat tahun kemudian, Sri Sultan HB IX
menghembuskan napas terakhir. Jabatan Sultan
pun dilanjutkan oleh putranya, Bendara Raden Mas
Herjuno Darpito, yang kemudian bergelar Sri Sultan
Hamengkubuwono X atau yang kerap disapa Sultan
HB X. Pada masa kepemimpinan ini, Sutaryono, Dosen
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), menilai
mayoritas masyarakat DIY masih menganggap Sultan
HB X sebagai raja. Meski begitu, peneliti agraria di
Master of Public Administration (MAP) UGM, Arif
Novianto, mengatakan bahwa masyarakat yang
bersengketa lahan dengan Kasultanan menyadari
ambisi ekonomi dan politik Sultan. “Mereka sadar,
ternyata Sultan yang sekarang tidak seperti yang
mereka kira sebelumnya,” ucapnya.
Hal tersebut dipertegas Bayu Dardias, Peneliti
Keistimewaan DIY dari FISIPOL UGM. Pada tahun
2011, Bayu menyatakan bahwa terjadi kesepakatan
antara Sultan HB X dengan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY). “Kala itu, SBY menghendaki
pemilihan gubernur di DIY, sedangkan Sultan HB X
menghendaki penetapan, jelas Bayu. Namun, pada
akhirnya kehendak Sultan HB X yang disepakati.
Bersamaan dengan itu, Ahmad Nashih Luthfi, Peneliti
Keistimewaan Yogyakarta, mengatakan terjadi
negosiasi politik antara Sultan HB X dan SBY.
Negosiasi ini, jelas Luthfi, disinyalir menghasilkan
kesepakatan untuk memberlakukan Undang-Undang
Keistimewaan (UUK) di DIY.
Pada tahun 2012, Pemerintah DIY memberlakukan
Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 Tentang
Keistimewaan DIY. “UUK menjadikan Yogyakarta
seperti negara di dalam negara,” tegas Kus. Hal tersebut
diperjelas dengan Sabdatama yang dikeluarkan Sultan
HB X pada tahun 2012, yang berbunyi: “Mataram adalah
negeri yang merdeka dan mempunyai hukum dan tata
pemerintahan sendiri.” Luthfi menafsirkan bahwa
ambisi tersebut merupakan awal mula Sultan HB X
menghilangkan nilai-nilai kebudayaan Yogyakarta.
Sejalan dengan Luthfi, menurut Arif, Sultan HB X
juga berupaya untuk menghidupkan kembali feodalisme
tanah melalui UUK. Seperti ditulis dalam situs berita
Tempo (15-09-2015), Sultan HB X menegaskan bahwa
tidak ada tanah negara di Yogyakarta. Hal tersebut,
menurut Luthfi, memiliki arti bahwa Kasultanan
menguasai serta memiliki seluruh tanah di DIY.
Menurut Kus, jika mengacu pada UUPA, subjek hukum
yang bisa diberi hak milik hanya individu atau badan
hukum yang ditunjuk. Akan tetapi, meski dalam
UUK disebut sebagai badan hukum, Kasultanan dan
Kadipaten tidak memiliki akta pendirian yang menjadi
syarat badan hukum. “Мака keduanya bukanlah badan
hukum yang terdaftar, jelas Kus.
Selain itu, Sutaryono membenarkan bahwa UUK
menjadi regulasi baru yang mengatur tanah Kasultanan
dan Kadipaten. Ia mengatakan bahwa tanah Kasultanan
yang dipakai oleh masyarakat atau institusi pemerintah
saat ini menggunakan hak pakai bukan lagi Hak Guna
Bangunan (HGB). “HGB tidak harus terikat dengan
tanah kasultanan, sedangkan hak pakai terikat,”
terang Sutaryono.
Disamping itu, Arif menuturkan bahwa tidak ada
peta mengenai tanah SG/PAG. “Kasultanan berusaha
mencari tanah yang tidak bersertifikat hak milik
sampai tingkat desa, terang Arif. Ia menambahkan
bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk
kekuatan ekonomi keraton. Sependapat dengan
Arif, Luthfi menyatakan bila pihak yang mendapat
keuntungan dari status keistimewaan Yogyakarta
adalah Kasultanan dan Kadipaten.
"tanah Kasultanan yang dipakai
oleh masyarakat atau institusi
pemerintah saat ini menggunakan
hak pakai bukan lagi Hak Guna
Bangunan (HGB).”
Apabila warga ingin menggunakan tanah SG/PAG,
warga tersebut harus memiliki Surat Kekancingan
yang dikeluarkan Kasultanan. Surat tersebut digunakan
sebagai surat izin menggunakan tanah Kasultanan.
Dalam hal ini, menurut Kus, Sultan HB X menggunakan
ketidaktahuan masyarakat tentang perkembangan
hukum agraria DIY untuk melakukan klaim
dan akuisisi tanah.
Kus berpendapat, hal tersebut menyebabkan
warga enggan membuat Surat Kekancingan.
Sebab, berkaca dari fenomena Dipoyudan, terlihat
inkonsistensi Kasultanan pada konflik sengketa tanah
antara militer dan warga. Menurutnya, status tanah
Dipoyudan seharusnya milik Kasultanan yang ditandai
dengan terbitnya Surat Kekancingan. “Namun, anggota
militer berani bertindak represif setelah mengantongi
surat dari Kasultanan yang menyatakan bahwa tanah
Dipoyudan adalah tanah mereka, jelas Kus.
Sejumlah aksi demonstrasi pun pernah
dilancarkan warga terdampak pengusiran. Meski
begitu, Luthfi menerangkan bahwa perlawanan
masyarakat selama ini belum menyentuh hal mendasar,
yakni politik kepentingan Sultan HB X di balik terbitnya
UUK. Selaras dengan Luthfi, Arif berpendapat bahwa
hal itu dikarenakan kuatnya sumber daya Kasultanan
dalam mempengaruhi media massa, akademisi,
peneliti, maupun institusi pendidikan. Menurut Arif,
gerakan masyarakat saat ini masih berjalan sporadis.
“Disamping itu, siapa yang punya kuasa, dialah yang
menang, pungkas Arif. (Nadia, Fadhil, Afifah]
MAJALAH BALAIRUNG 9
Laporan Utama 1
Laporan Utama 2
Melawan Perampasan,
Merebut Hak Atas Tanah
ғы.
"==,
=
+ ы gka a
© Tata/BAL
Penggusuran tanah demi percepatan pembangunan tidak jarang memicu perlawanan dari
warga terdampak dan kelompok gerakan penolakan. Lantas, bagaimana warga terdampak dan
kelompok gerakan mengorganisir perlawanannya merebut hak-haknya atas tanah?
ogja Darurat Agraria (JDA) mencatat terdapat sekitar 20 titik konflik agraria dan
tata ruang yang tersebar di DIY. Beberapa di antaranya adalah pertambangan
pasir besi di Kulon Progo yang berlangsung sejak tahun 2006, penggusuran
pemukiman warga di Parangkusumo sejak tahun 2007 dan pembangunan New
Yogyakarta International Airport di Kulon Progo sejak tahun 2012. Ditambah lagi,
puluhan kasus lain yang berkaitan dengan klaim Sultanaat Ground (SG) dan Paku
Alamanaat Ground (PAG). Masing-masing kasus memicu perlawanan dari
warga yang terdampak.
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,
dinyatakan bahwa DIY adalah negeri yang merdeka dan memiliki tatanan sendiri.
Dalam mengatur pertanahan, alih-alih memberlakukan Undang-undang Pokok
Agraria 1960, Sultan sebagai kepala daerah menerapkan SG/PAG yang sebenarnya
sudah tidak berlaku. Seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 5 tahun
1960 tentang Pokok Agraria, “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air
dari swapraja atau bekas swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya
undang-undang ini hapus dan beralih kepada negara. Sehingga, masyarakat
pengguna lahan yang diklaim sebagai SG/PAG tidak memiliki hak guna penuh atas
lahan tersebut.
Restu, anggota dari JDA, mengatakan bahwa SG/PAG seolah-olah telah menjadi
badan hukum privat. Ia melihat bahwa tidak adanya rilis peta SG/PAG secara paten
juga menimbulkan masalah sendiri. Misalnya, pemerintah DIY menjadi semakin
10 MAJALAH BALAIRUNG
mudah melakukan eksekusi lahan dengan dalih SG/
PAG tersebut. “Bahkan, Badan Pertanahan Negara DIY
sampai sekarang juga tidak pernah mengeluarkan peta
SG/PAG, tutur Restu.
Berangkat dari klaim tersebut, percepatan
proyek infrastruktur yang berakhir ke penggusuran
ruang hidup terus bertambah. Menurut Restu,
selama ini pemerintah hanya melakukan sosialisasi
rencana pembangunan. “Masalahnya, pemerintah
tidak memberi kesempatan warga dalam pengambilan
keputusan mengenai rencana yang berdampak
terhadap kehidupan mereka, jelas Restu.
Tukijo, petani sekaligus anggota Paguyuban
Petani Lahan Pesisir Kulon Progo (PPLP-KP)
mengatakan bahwa Undang-undang Keistimewaan
(UUK) tidak dibuat untuk kepentingan rakyat. Justru,
dengan adanya UUK, klaim Sultan dan Paku Alam atas
sebagian besar tanah di DIY tetap berlaku. “Tanah yang
dimiliki rakyat belum cukup untuk menghidupi, malah
mau dirampas," tambah Tukijo.
Tukijo bersama kawan-kawannya yang tergabung
dalam PPLP-KP menolak penambangan pasir besi di
Karang Sewu, Kulon Progo. PPLP-KP memblokir jalan
menuju lokasi proyek pada saat adanya pengangkutan
material oleh PT Jogja Magasa Iron. Beragam aksi
protes, seperti blokade jalan raya dan pengibaran
bendera PPLP-KP di lapangan Pancasila UGM, telah
dilakukan oleh PPLP-KP sejak tahun 2006. “Akhirnya,
hingga saat ini, kegiatan penambangan di Karangsewu
masih vakum,” tutur Tukijo.
Meskipun aktivitas penambangan dinyatakan
vakum dalam jangka waktu tidak pasti, Tukijo
menjelaskan bahwa sejauh ini penolakan yang dilakukan
“..yang terpenting adalah warga
dapat memiliki kesadaran bersama
perihal betapa mendesaknya
kebutuhan masyarakat atas tanah,
utamanya lahan pertanian.”
oleh mereka dapat dikatakan berhasil. Menurut Tukijo,
keberhasilan yang mereka capai bukan tanpa proses
panjang. Dirinya sendiri aktif berdiskusi dan berbagi
pandangan terkait permasalahan tanah kepada setiap
warga yang ia temui di ladang. “Jadi, yang belum tahu
jadi paham, yang semula tidak mau berjuang jadi
berjuang. Karena bila pengetahuan hanya dimiliki
sendiri, kekuatan tidak akan penuh, jelas Tukijo.
Tukijo menambahkan bahwa warga sempat
mengalami kemerosotan semangat. Masalah ini
muncul setelah sebagian besar warga lebih mendukung
rencana penambangan pasir besi. Hal ini diakibatkan
oleh pengaruh tokoh masayarakat yang dekat
dengan pemerintah dan pihak investor. “Saya sendiri
menanggapi masalah ini dengan aktif bermusyarawarah
dari rumah ke rumah, tutur Tukijo.
Tukijo memaparkan bahwa secara umum warga
kekurangan pengetahuan secara umum mengenai
hak dan pengaturan tanah di DIY. Dengan demikian,
pemerintah menjadi lebih mudah mengklaim dan
mengalih-fungsikan lahan warga. “Menjadi tugas
kita semua untuk membangkitkan kesadaran dan
memberikan pemahaman kepada masyarakat yang
telah dan akan dirampas haknya, ucap Tukijo.
Tukijo melihat bahwa yang terpenting adalah
warga dapat memiliki kesadaran bersama perihal
betapa mendesaknya kebutuhan masyarakat atas tanah,
utamanya lahan pertanian. Menurut data yang dirilis
oleh Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, jumlah petani
di Kabupaten Kulon Progo sendiri mencapai 119.402
jiwa. Tukijo menambahkan bahwa sebagian besar
warga Karangsewu adalah petani. “Dengan lahan yang
makin menipis dan jumlah petani yang sangat banyak,
kesejahteraan warga makin terancam, tuturnya.
Sementara itu, meskipun sudah mendapatkan
kekancingan atau izin tinggal dari Keraton, warga
Dipoyudan terlibat sengketa tanah dengan TNI AD.
“Masalah tanah makin rumit karena ada pihak ketiga
yang memiliki kepentingan atas lahan yang ada di
Jogja; jelas Subiantoro, juru kunci kampung Dipoyudan.
Subiantoro menguraikan bahwa kasus ini dimulai
sekitar Februari 2018 antara Keraton dan Komando
Resimen Militer (Korem) 072 Kota Yogyakarta. Keraton
mengeluarkan surat yang dianggap Korem sebagai
pencabutan hak milik tanah warga Dipoyudan.
“Keputusan tersebut diambil tanpa adanya konsultasi
terhadap warga yang bersangkutan,” papar Subiantoro.
Korem kemudian menjadikan surat tersebut
sebagai basis legal mereka untuk merebut rumah-
rumah warga Dipoyudan. Mereka mengeluarkan
surat somasi berisikan peringatan bagi warga untuk
meninggalkan tanah mereka. Warga Dipoyudan sempat
bergerak ke Keraton namun tidak dapat izin masuk.
Pihak Keraton berdalih bahwa sengketa ini bukan lagi
urusan mereka. “Pihak Keraton menganggap bahwa
sengketa ini hanya melibatkan warga dengan Korem,”
jelas Subiantoro.
Menurut Restu, masyarakat yang tidak dapat
menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sangat rentan
tanahnya diklaim sebagai bagian dari SG/PAG. “Bahkan,
tanah kas desa saat ini banyak yang diklaim sebagai
SG/PAG, tutur Restu.
Laksmi Savitri, peneliti agraria sekaligus dosen
Antropologi UGM, memaparkan bahwa penggusuran
tidaklah muncul karena diinginkan melainkan sebuah
strategi ekonomi. Sebagian besar lahan yang digusur di
DIY merupakan lahan pertanian. Sebab, penggusuran
lahan pertanian tidak membutuhkan ongkos yang
besar. Menurutnya, penggusuran bukanlah tindakan
langsung. “Hal ini lebih berupa respon atas keinginan
mengambil tanah yang berbenturan dengan gerakan
penolakan," terang Laksmi.
Laksmi menambahkan bahwa keberhasilan
gerakan penolakan atas penggusuran juga bergantung
pada pola strategi pergerakan. Laksmi memberi contoh
seperti peristiwa yang terjadi di Temon, Kulon Progo.
Ketika tiang-tiang listrik ditumbangkan oleh aparat,
warga mencari sumber listrik lain, salah satunya
dengan menggunakan genset. “Selain itu, terdapat
pola strategi yang bersifat lebih ofensif dapat kita
lihat dengan adanya tuntutan warga kepada Presiden
melalui pengacara, jelas Laksmi.
Sementara itu, Restu melihat bahwa gerakan
penolakan yang dibangun oleh masyarakat terdampak
maupun oleh para akademisi perlu menyimpul jaringan
lebih kokoh satu sama lain. Pasalnya, sengketa lahan
yang terjadi di DIY selalu berkaitan dengan kepentingan
pemerintah. Oleh karena itu, kekuatan gerakan warga
tidak dapat berdiri sendiri. “Hal ini harus dilakukan
demi memperkokoh kekuatan penolakan dari berbagai
kelompok,” pungkas Restu. [Thoriq, Elvinda, Harsya|
MAJALAH BALAIRUNG 11
Laporan Utama 2
Menilik Realitas Interaksi
LSM dan Masyarakat dalam
Sengketa Agraria
O Axel/BAL
Pasang surut perjuangan LSM di tengah permasalahan sosial yang terjadi di
masyarakat menjadi keutamaan tersendiri. Kendati demikian, perjuangan LSM
kerap dinegasikan oleh masyarakat. Nyatanya, perjuangan tersebut tidak akan
berjalan efektif tanpa adanya keselarasan di antara keduanya.
ksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mendampingi,
memberdayakan, dan mengadvokasi masyarakat untuk menghadapi
permasalahan sosial, politik, ekonomi, hukum, maupun lingkungan hidup,
telah berjalan sejak era awal pemerintahan Orde Baru hingga Reformasi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta merupakan salah satu LSM yang berdiri
sejak tahun 1981. LBH Yogyakarta memiliki beberapa fungsi, diantaranya memberikan
bantuan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.
Rekam jejak perjuangan advokasi LBH Yogyakarta bersama masyarakat tertulis
dalam Catatan Akhir Tahun (Catahu) LBH Yogyakarta yang diterbitkan setiap 3 tahun
sekali. Meninjau Catahu 2016, terdapat beberapa kasus pelanggaran HAM yang terjadi,
salah satunya pelanggaran hak atas tanah. Ditemukan empat kasus yang ditangani
oleh LBH Yogyakarta pada rentang waktu 2014-2016, dua di antaranya penggusuran
warga pesisir Watu Kodok dan pembangunan bandara baru di Kulon Progo.
12 MAJALAH BALAIRUNG
Sengketa tanah di Watu Kodok bermula sejak
dikeluarkannya somasi oleh investor pada tahun 2015.
Suradi, anggota Karang Taruna dari Dusun Kelor Kidul
Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten
Gunung Kidul, mengatakan bahwa somasi tersebut
mewajibkan warga pesisir Watu Kodok untuk
mengosongkan kawasan Watu Kodok, termasuk
membongkar lapak-lapak jualan mereka. Kabar somasi
tersebut dengan cepat terdengar oleh warga Dusun
Kelor Kidul. Demi mencegah situasi semakin parah,
Suradi akhirnya mengumpulkan warga di balai dusun
untuk berdiskusi dan menghasilkan sebuah kesepakatan
agar tetap mempertahankan Watu Kodok.
Upaya lain yang dilakukan Suradi dan warga
Watu Kodok dalam mempertahankan kawasannya
yakni mendatangi LBH Yogyakarta untuk meminta
pendampingan atas sengketa tanah di wilayahnya.
“Untuk mempertahankan tanah Watu Kodok,
LBH menyarankan warga agar tetap solid dalam
berorganisasi,” ucap Suradi. Hal tersebut menyadarkan
Suradi akan pentingnya menjaga persatuan antar warga
sebagai upaya mendapatkan hak-haknya. Sehingga
dibentuklah Paguyuban Kawula Pesisir Mataram sebagai
wadah perjuangan warga mempertahankan
hak atas tanahnya.
Seiring berjalannya upaya warga dalam mengatasi
persoalan tanah, Suradi menuturkan bahwa LBH sangat
membantu dalam memberikan pemahaman kepada
warga mengenai regulasi Sultanaad Ground dan Paku
Alamanaad Ground. Beberapa warga, termasuk Suradi,
direkrut untuk mengikuti Sekolah Paralegal bentukan
LBH Yogyakarta. Melalui Sekolah Paralegal, warga
dibekali pengetahuan hukum, diantaranya hukum
perdata dan hukum pidana. “Melalui LBH Yogyakarta,
persoalan apapun bisa kita sampaikan setiap hari. LBH
selalu memberi tahu kami jika ada informasi mengenai
peraturan baru, ujar Suradi.
Bertentangan dengan Supriyadi, Sigit Supriyanto,
Kepala Dukuh Kretek, Desa Glagah, Kecamatan
Temon, mendukung penuh pembangunan Yogyakarta
International Airport (YIA) walaupun lahan pertaniannya
ikut tergusur. “Saya pribadi setuju atas pembangunan
bandara karena dapat membuka perekonomian di sini.
Bandara Adisucipto kan sudah terlalu penuh,” ungkap
Sigit. Isu mengenai pembangunan YIA di Desa Glagah,
Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, telah tersiar
sejak 2011. Pada tahun 2012, terbit Peraturan Daerah
(Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kulon
Progo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perencanaan Lokasi
Pembangunan YIA. Mayoritas warga yang menolak
pembangunan tersebut khawatir lahan pertanian yang
menjadi tempat mata pencaharian mereka ikut tergusur.
Warga yang kontra dengan pembangunan bandara
tersebut pun meminta pendampingan hukum
dari LBH Yogyakarta.
Abdul Malik, Wakil Kepala Divisi Advokasi
LBH Yogyakarta, memaparkan bahwa timnya telah
mendampingi warga Kecamatan Temon sejak tahun
2014. Pendampingan dilakukan dengan prosedur litigasi
maupun non-litigasi. Upaya litigasi yang dilakukan LBH
ialah menggugat Keputusan Gubernur DIY No.68/
KEP/2015 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan
untuk Pengembangan Bandara Baru di DIY yang
diterbitkan pada 31 Maret 2015. Keputusan tersebut
bertentangan dengan pasal 39 ayat (7) Perda RTRW
Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan
bahwa Kecamatan Temon termasuk kawasan rawan
tsunami, yang merupakan kawasan lindung. “Tiap
proyek strategis nasional tidak boleh melanggar tata
ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya, jelas
Abdul Malik. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
mengabulkan gugatan tersebut. Namun, Gubernur
DIY segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
atas putusan PTUN dan berakhir menang. Alhasil,
pembangunan bandara pun dilanjutkan.
Sigit menjabarkan lebih lanjut bahwa warga Dukuh
Kretek yang bersinggungan langsung dengan LSM
merupakan warga yang kontra terhadap pembangunan
YIA. “Banyak warga yang akhirnya jarang mematuhi
peraturan pemerintah dan desa. Program-program
yang kita buat saja jarang mereka ikuti,” ungkap Sigit.
la mengaku kecewa atas kinerja LSM yang menurutnya
tidak menghasilkan sesuatu yang diharapkan warga,
bahkan LSM dianggap bergerak secara musiman. “Ada
beberapa lembaga yang membantu, tapi rasanya tidak
semua benar-benar memperjuangkan. Setelah itu
warga ditinggal begitu saja karena mereka belum dapat
menyelesaikan persoalan, jadi warga pun
kebingungan) jelas Sigit.
Menanggapi realita dinamika hubungan LSM
dengan masyarakat, AB, dosen Sosiologi Fisipol UGM,
mengemukakan perspektif yang berbeda. Menurutnya,
secara konseptual, masyarakat sipil memiliki batasan
yang samar karena kurangnya pemahaman dalam
memisahkan antara sektor masyarakat sipil, negara,
pasar, dan keluarga. Hal tersebut menimbulkan
adanya pergerakan dinamis antara usaha LSM dengan
reaksi masyarakat sehingga tidak banyak LSM yang
mampu bertahan. Ia menambahkan bahwa di zaman
individualistik-kapitalistik ini, dedikasi LSM merupakan
keutamaan langka. “Sejauh yang saya pahami, LBH
Yogyakarta adalah salah satu lembaga yang masih
konsisten dan menjadi tumpuan warga untuk
mengakomodasi hak-hak mereka, tambah AB.
Gerakan LSM telah berlangsung selama lima
dekade terakhir dan mengalami perubahan yang
dinamis. Pada era 1990-an, relasi LSM dengan warga
tampak semakin menguat. “Penguatan gerakan pro-
demokrasi tersebut timbul dari krisis dan kebuntuan
politik. Menjamurnya LSM disebabkan oleh fasilitas
donasi dari berbagai lembaga donor internasional,
seperti UNDP dan World Bank. Sehingga partisipasi
warga dalam kerja bersama LSM semakin artifisial,”
imbuhnya. Konstelasi politik setelah reformasi
mengubah pola relasi LSM dan warga. Alih-alih
semakin kukuh, relasi tersebut menjadi tersegregasi
dan terfragmentasi. Perubahan tersebut terjadi akibat
bergesernya haluan LSM dari pengusung integrasi
masyarakat dalam pembangunan negara menjadi kader-
kader politisi, komisioner, maupun konsultan.
Sementara itu, AB menilai pernyataan Sigit atas
kekecewaannya terhadap LSM hanya memosisikan Sigit
sebagai korban untuk kedua kalinya akibat perjuangan
LSM di luar ekspektasinya. “Penarikan kesimpulan
prematur berupa penghakiman moral demikian hanya
akan melimpahkan kesalahan kepada pihak lain tanpa
berusaha mengoreksi diri,” jelas AB. Ia melanjutkan,
sepatutnya persoalan antara LSM dan warga menjadi
pekerjaan rumah bersama untuk menghidupkan
berbagai gerakan sosial di masa depan. Oleh karena
itu, refleksi diri bukan hanya berlaku bagi representasi
warga, melainkan pula bagi masing-masing anggota
dari entitas gerakan. “Hal terpenting adalah
kemauan untuk belajar bersama dari kegagalan dan
menghidupkan lagi gerakan melalui cara berpikir
yang lebih radikal, hegemonik, dan etis,” tuturnya.
[Deatry, Akbar, Nida)
MAJALAH BALAIRUNG 13
Tanah dan Asa Kesejahteraan
O Linus/BAL
Konflik agraria terus menjadi tontonan pilu yang tidak kunjung berlalu. Reforma agraria tidak
kunjung direalisasikan kendati telah dibentuk peraturan yang menegaskan urgensi dari reforma
agraria tersebut. Keberhasilan negara lain dalam melaksanakannya mestinya mampu membuat
kita berkaca dan memahami penyelesaian momok di negeri ini.
14 MAJALAH BALAIRUNG
impangnya kepemilikan tanah di Indonesia
masih belum dapat diselesaikan oleh
pemerintahan yang berkuasa hingga saat
ini. Desakan solusi berupa reformasi agraria
terus digaungkan oleh pihak-pihak yang peduli
dengan permasalahan agraria. Reforma agraria sendiri
didefinisikan sebagai legislasi yang diniatkan untuk
meredistribusi kepemilikan, mewujudkan klaim atas
tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi
manfaat pada kaum marjinal (miskin) dengan cara
meningkatkan status, kekuasaan, dan pendapatan
absolut maupun relatif mereka, berbanding dengan
situasi tanpa perundang-undangan (Lipton, 2009).
Dengan kata lain, reforma agraria adalah upaya
restrukturisasi kepemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah yang timpang melalui legislasi
dan program yang terencana demi keadilan dan
kesejahteraan masyarakat.
Reforma agraria bagi sejarah Indonesia
mungkin merupakan utopia yang pernah dibawakan
Soekarno. Dengan dibuatnya legislasi yang mengatur
tentang kepemilikan tanah saat itu, Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) 1960 menjadi tonggak angan
kesejahteraan masyarakat kita. Meski masih berlaku,
keberlanjutan reforma agraria di Indonesia tenggelam
dalam agenda besar lain. Setelah semangat reforma
agraria di masa Soekarno memudar, siapapun yang
berkapasitas menuntaskan ketimpangan tanah seakan
tutup mata dengan masalah dan manfaat keberhasilan
reforma agraria serta lupa betapa hal ini merupakan
kunci kemajuan ekonomi.
Perjalanan Reforma Agraria di Indonesia
Reforma agraria di Indonesia diperkenalkan oleh
Presiden Soekarno 59 tahun silam, tepatnya 13 januari
1960. Soekarno percaya bahwa petani yang memiliki
tanah sendiri akan menggarapnya dengan lebih intensif
(Utrecht, 1969). Soekarno menganggap reforma agraria
dapat menyelesaikan masalah agraria sisa kolonial dan
feodalisme, sekaligus meletakkan fondasi ekonomi
nasional. Adanya gelombang reforma agraria dilakukan
berbagai negara yang baru saja merdeka dari
jajahan negara kolonial juga turut mempengaruhi
pemikiran Soekarno.
Pemikiran Soekarno itu ditindaklanjuti Menteri
Pertanian, Soenaryo, yang bekerja sama dengan
akademisi dari Universitas Gadjah Mada dalam
membuat rancangan Undang-Undang (RUU) Agraria.
RUU tersebut akhirnya disetujui dan diberlakukan
untuk pertama kalinya pada tanggal 24 September
1960 sebagai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)
No. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini mengandung
enam unsur pokok program Reformasi Agraria, yaitu
(1) pembatasan pemilikan maksimum, (2) larangan
pemilikan tanah absentee, (3) redistribusi tanah
yang melampaui batas maksimum, tanah absentee,
tanah bekas swapraja dan tanah negara lainnya, (4)
pengaturan pengembalian dan penebusan tanah
pertanian yang digadaikan, (5) pengaturan kembali
perjanjian bagi hasil tanah pertanian, (6) penetapan
batas maksimum pemilikan tanah pertanian, disertai
larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pemecahan kepemilikan tanah pertanian menjadi
bagian yang terlampau kecil (Supriadi, 2007).
Adanya legitimasi dari pemerintah kala itu
serta tindak lanjut melalui UU No. 56 Tahun 1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan PP No.
224 Tahun 1961 yang membahas pembagian tanah,
program reformasi agraria diharapkan oleh masyarakat,
terutama petani kecil, dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun,
penerapan reforma agraria tersebut tidak berjalan
lancar akibat terganjal berbagai gejolak politik dalam
negeri (Rajagukguk, 1995). Alhasil, meski berhasil
meredistribusikan tanah seluas 450.000 ha kepada
penyakap (petani penggarap yang tidak memiliki
tanah), “aksi sepihak” oleh simpatisan Partai Komunis
Indonesia (PKI) dan Barisan Tani Indonesia (BTI)
untuk menduduki tanah-tanah yang tak kunjung
dibagikan kepada petani (Utrecht, 1969) memunculkan
ketegangan dan kerusuhan di berbagai daerah antar
pemerintah bersama tuan tanah dengan para petani.
Solidaritas antara PKI dan BTI dapat dipahami karena
adanya kesamaan ideologi komunis yang sangat
dekat relasinya dengan pelaksanaan reforma
agraria di Indonesia.
"Untuk menghindari reforma agraria
sejati yang distigmakan sebagai
agenda komunis, pemerintah Orba
berusaha melakukan reforma agraria
dalam bentuk yang berbeda dari
sebelumnya."
Mengingat kekuasaan PKI hanya berlangsung
singkat (1962-1965) bersama dengan runtuhnya era
Demokrasi Terpimpin Soekarno, terjadilah peralihan
kekuasaan ke era Orde Baru (Orba) yang hanya
setengah hati dalam mengatasi permasalahan agraria.
Hal tersebut terjadi karena pemerintahan Soeharto
menghindari segala sesuatu yang identik dengan
PKI semenjak peristiwa 30 September 1965. Untuk
menghindari reforma agraria sejati yang distigmakan
sebagai agenda komunis, pemerintah Orba berusaha
melakukan reforma agraria dalam bentuk yang berbeda
dari sebelumnya. Hal ini membuat UUPA 1960 pada
masa Orde Baru (Orba) seolah-olah “mati suri”: hidup di
dalam konstitusi namun mati dalam penerapannya.
Menurut Wiradi (2009) pemerintahan Orde
Baru waktu itu menggunakan pendekatan bypass atau
“jalan pintas”, problematika agraria diinterpretasikan
hanya sebagai masalah pangan. Interpretasi tersebut
membuat pemerintah Orde Baru dengan dana
hutang dan bantuanteknis internasional melakukan
program Revolusi Hijau melalui penggunaan teknologi
pertanian sehingga terjadi peningkatan produksi
beras yang cukup signifikan (Rachman, 2012). Alih-alih
menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah dan
melakukan restrukturisasi, revolusi hijau pada akhirnya
justru merusak ekosistem tanah akibat penggunaan
obat kimia dan mengubah budaya pertanian di
desa (Aprianto, 2016)
Pasca Revolusi Hijau, kebijakan pembangunan
ekonomi berfokus pada persaingan global dan lupa
memproteksi ekosistem agrikultur negeri sendiri.
Meski begitu, beberapa kebijakan pasca reformasi
menyentuh dimensi restrukturisasi tanah melalui
PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar yang merupakan
kebijakan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yang juga merupakan bagian dari
Program Pembaruan Agraria Nasional. Namun,
MAJALAH BALAIRUNG 15
dalam pelaksanaannya redistribusi terbatas ini justru
menciptakan pasar tanah melalui sertifikasi dan
berpotensi memperkuat rekonsentrasi
penguasaan tanah lantaran tidak menyasar
pembatasan penguasaan.
Hal serupa diulangi di era Presiden Joko Widodo
yang sempat memasukkan agenda redistribusi
sembilan juta hektar tanah ke dalam Nawacita, namun
sebagaimana kebijakan SBY, program ini berakhir
dengan sebatas program legalisasi aset melalui
pembagian sertifikat tanah (SPI, 2017). Program ini
dilaksanakan tanpa adanya kajian yang matang terkait
proporsi penguasaan tanah orang per orang maupun
korporasi. Data Komite Nasional Pembaruan Agraria
(KNPA) pada tahun 2017 menyebutkan bahwa kurang
lebih 7196 tanah di Indonesia dikuasai oleh korporasi
kehutanan, 1696 oleh korporasi perkebunan, 7%
dikuasai oleh para konglomerat, baru sisanya sekitar
6% dikuasai oleh rakyat kecil.
Alih-alih mendongkrak produktivitas, sertifikasi
justru membuat petani kecil rentan dengan legitimasi
kepemilikan berskala besar oleh korporasi maupun
para tuan tanah (Gifariadi, 2018). Timbul ancaman
komersialisasi sertifikat tanah rakyat kecil yang dengan
mudahnya diambil alih oleh para pemodal besar.
Walhasil, legalisasi tersebut ditakutkan menjadi bingkai
kebijakan neoliberal yang hanya menguntungkan
korporasi dan tuan tanah.
"Hal penting yang menyebabkan
Taiwan dan Korea Selatan
mampu melaksanakan reforma
agraria adalah kebijakan yang
mengutamakan sinergitas antara
agrikultur dan industri"
Reforma Agraria Asia Timur dan
Amerika Latin
Reforma agraria kerap menjadi tuntutan bagi
negara yang baru merdeka, termasuk sejumlah negara
di Asia Timur. Salah satunya Korea Selatan yang
melaksanakan reforma agraria setelah kemerdekaannya
dari cengkraman kolonialisme Jepang pada tahun
1948. Didukung birokrasi yang kompeten, pada akhir
1965 kepemilikan tanah privat di negara baru tersebut
mencapai 70% dari seluruh luas lahan pertanian.
Selain itu, usaha Korea Selatan menjaga negaranya
dari pengaruh komunis selama proses pemindahan
kepemilikan tanah berhasil meredakan konflik kelas
sekaligus menciptakan kestabilan politik.
Alhasil, sektor agrikultur Korea Selatan
berkontribusi besar dalam surplus agrikultur berupa
lumbung persediaan bahan mentah yang murah untuk
perkotaan. Transformasi kepemilikan tanah menjadi
lahan privat menciptakan peningkatan produktivitas
dan efisiensi petani. Hal tersebut diiringi dengan
pengerukan surplus pertanian dengan menetapkan
sebagian harga bahan pokok di bawah harga
16 MAJALAH BALAIRUNG
produksinya sehingga harga konsumsi tetap murah.
Bahkan, sektor pedesaan juga memberikan pasokan
tenaga kerja kepada sektor perkotaan untuk menopang
proses industrialisasi di Korea Selatan.
Kontrol negara pada sektor pedesaan secara
tidak langsung mampu menciptakan sistem pertanian
dan sosio-ekonomi yang egaliter. Tidak ada petani
yang tidak memiliki tanah dan harga produk agrikultur
yang ditawarkan pun relatif setara. Meski begitu, pada
kenyataannya negara begitu membebankan tercapainya
industrialisasi pada sektor pedesaan sehingga tidak
mengherankan terjadi urbanisasi besar-besaran kaum
tani untuk menyediakan tenaga kerja murah bagi
pertumbuhan industri padat karya. Sehingga dalam hal
ini dapat dikatakan bahwa kaum tani menjadi sektor
penyokong kesuksesan ekonomi Korea Selatan.
Begitu pula dengan Taiwan, reforma agraria
yang dilakukan seusai perang saudara dengan China
ini dilaksanakan bertahap selama tiga fase: penurunan
persewaan lahan, penjualan seluruh tanah milik warga
negara Jepang, dan pembelian seluruh lahan milik
tuan tanah serta distribusi ke penyakap. Taiwan pun
mencapai dua hasil sekaligus, lebih dari 80% petani
memiliki lahannya sendiri dan keberadaan tuan tanah
yang semula menguasai lahan bertransformasi menjadi
pengusaha setelah lahannya ditukar dengan saham
maupun obligasi.
Penanaman intensif di Taiwan sendiri sudah
berlangsung sejak pertengahan 1920 saat negara
tersebut masih merupakan negara jajahan Jepang,
begitu pula irigasi dan drainase yang terus dijaga.
Inovasi dan peningkatan metode pertanian dilakukan
dengan kombinasi varietas unggul dan agrokimia yang
digalakkan melalui penyuluhan pemerintah. Negara
tersebut juga menerapkan sistem kredit yang efektif
dalam penggunaan input pertanian serta membantu
perluasan pasar hasil pertanian. Namun di sisi lain,
negara kecil ini menggerakkan sistem penyuluhan
pertanian dengan cukup agresif, yakni menggunakan
polisi sebagai penyuluh dan memaksa petani untuk
mengadopsi teknologi.
Surplus pertanian menjadi pemasok terbesar
industrialisasi dan pembangunan negara setelah Perang
Dunia II semenjak setelah sebelumnya disokong oleh
pajak tanah. Setelah perang, pemerintah benar-benar
mengandalkan sektor pertanian untuk menyokong
belanja negara, walau dengan berbagai paksaaan. Hal
ini terlihat dari petani yang perlu membayar mahal
untuk pupuk dan agrokimia dan memenuhi kuota
produksi selagi mereka menerima harga penjualan yang
rendah. Meski begitu, eksploitasi pertanian ini tidak
berlangsung lama. Semua hal tersebut tentu diawali
oleh reforma agraria yang menitikberatkan pada
kesejahteraan petani kecil yang diperhatikan
dengan baik.
Hal penting yang menyebabkan Taiwan dan
Korea Selatan mampu melaksanakan reforma agraria
adalah kebijakan yang mengutamakan Sinergitas antara
agrikultur dan industri serta komitmen yang kuat dari
pemerintah dalam menjaga keberlangsungan reforma
agraria melalui kontrol institusi keagrariaan. Namun,
hal tersebut gagal dilakukan oleh sejumlah negara di
Amerika Latin. Sejak kemerdekaan yang dicapai seabad
hingga satu setengah abad sebelum Asia Timur, rezim
populis saat itu cenderung memaksakan pembangunan
infrastruktur, urbanisasi, dan industrialisasi. Reforma
agraria pun dilaksanakan setelah melihat kesuksesan
Asia Timur. Dalam pelaksanaannya, pemerintah yang
berpandangan industrialis banyak memanjakan para
tuan tanah melalui pemberian subsidi yang tidak
penting dan bersikap protektif terhadap komoditas
industri. Hal ini menyebabkan pemerintah tidak
mampu mengeruk surplus pertanian yang masif
sebagaimana Korea Selatan dan Taiwan karena
tekanan yang kuat dari tuan tanah serta menurunnya
persaingan industrinya.
Kebijakan-kebijakan Amerika Latin juga tidak
menunjukkan adanya sinergi antara pertanian dan
industri. Padahal, Asia Timur mampu menunjukkan
bahwa kekuatan fondasi agrikultur memudahkan fase
industrialisasi. Transformasi pertanian ke industri
mampu menciptakan surplus tenaga kerja dengan
upah rendah, begitu pula dengan nihilnya subsidi yang
diberikan membuat pertanian mampu berkembang
pesat dan mandiri sehingga swasembada pangan
berkelanjutan tetap terjaga. Swasembada tersebut
membuat surplus pangan sehingga harga pangan relatif
murah dan tekanan kenaikan upah industri jangka
pendek dapat dihindari. Pada akhirnya, Korea Selatan
dan Taiwan termasuk negara dengan ketimpangan
pendapatan terendah di dunia yang mana juga
bermuara pada stabilitas politik dan tersedianya
fondasi industri yang kuat (Kay, 2002).
Singkatnya, menurut Kay (2009) terdapat tiga
faktor kunci yang membuat penerapan reforma agraria
di Asia Timur dan Amerika Latin menghasilkan dampak
yang berbeda. Pertama, pemerintahan di Asia Timur
memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan
kebijakan-kebijakannya, berbanding terbalik dengan
apa yang ada di Amerika Latin. Kedua, kegagalan
pemerintahan Amerika Latin untuk menciptakan
struktur pertanian yang berkelanjutan dan merata.
Ketiga, Asia Timur lebih terampil dalam mendesain
sebuah kebijakan yang mampu mensinergikan bidang
pertanian dengan industri yang sayangnya Amerika
Latin mengabaikan sektor pertaniannya dalam upaya
mengembangkan industrinya.
Relevansi dan Urgensi
Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah
penguasaan lahan di Indonesia masih menjadi masalah
yang belum terselesaikan. Padahal, ketimpangan
tanah, modal, dan aset di pedesaan, serta produktivitas
agrikultur dibanding industri merupakan akar
permasalahan dari kemiskinan (Kay, 2009). Berakhirnya
upaya restrukturisasi tanah hanya akan membuat
perjuangan pengentasan ketimpangan Soekarno
berakhir sia-sia, begitu pula dengan angan kemandirian
ekonomi Indonesia di masa mendatang. Pencapaian
Korea Selatan, Taiwan, Jepang, Mesir, dan negara lain
yang menempatkan reforma agraria sebagai dasar
pembangunan ekonomi semestinya menjadi inspirasi
keberlanjutan pelaksanaan reforma agraria
di Indonesia.
Perbedaan reforma agraria yang paling mencolok
antara Asia Timur dan Amerika Latin memang terletak
pada waktu pelaksanaannya. Reforma Agraria di Asia
Timur seakan dilaksanakan pada momen yang tepat,
yakni segera setelah kemerdekaan. Namun, bukan
berarti kegagalan reforma agraria Amerika Latin serta-
merta hanya terletak pada momentum saja, komitmen
dan kebijakan pemerintah yang tidak sepenuhnya
menganggap penting reforma agraria sendiri menjadi
elemen kunci kegagalan tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di Indonesia semenjak
UUPA 1960 dibuat. Saat itu, kurangnya pemahaman
komite pelaksana mengenai urgensi reforma agraria
berkeadilan, Serikat Petani Indonesia memiliki sikap
senada mengenai pelaksanaan reforma agraria di
Indonesia. Hal tersebut dicantumkan dalam Pandangan
dan Sikap Dasar Federasi Serikat Petani Indonesia
tahun 2003 yang menyatakan desakan petani atas
reforma agraria. Selain mendesak pelaksanaan, FSPI
menempatkan diri sebagai pelopor upaya pelaksanaan
agenda tersebut. Hal ini menunjukkan kesiapan
organisasi petani yang kuat sebagai salah
satu instrumen pelaksanaan restrukturisasi
ketimpangan tanah.
Hingga saat ini ketimpangan tanah di Indonesia
masih cukup tinggi. Di Indonesia sendiri terdapat 25
juta rumah tangga pertanian pengguna lahan, namun
14 juta dari mereka merupakan petani gurem (petani
yang menguasai lahan dibawah 0,5 ha). Petani kecil ini
lah yang selalu berhadapan dengan resiko hasil panen
yang tidak sebanding, kerentanan terhadap harga
dan iklim, dan terbatasnya kesempatan mendongkrak
produktivitas produksi karena lahannya yang
kecil (Gifariadi, 2018).
Tak hanya itu, sektor yang menjadi sumber
pangan negara ini dihadapkan dengan fenomena
menurunnya jumlah Rumah Tangga Pertanian (RTP).
“Program reformasi agraria tidak
hanya memerlukan political will
dari badan-badan pemerintah, tetapi
juga diperlukan elemen paksaan
dari pemerintah “
sebagai instrumen perubahan sosial menjadi salah satu
hambatan pelaksanaan reforma agraria tahun 1961-
1964. Banyak dari komite pelaksana yang menginginkan
kegagalan pelaksanaan reforma agraria itu sendiri.
Begitu pula dengan organisasi petani yang semestinya
bisa memberikan dukungan dan pengawasan, mereka
masih tunduk kepada para pemilik tanah. Upaya
penghilangan akses dan aset para penguasa tanah
pun terasa nihil. Hal ini menunjukkan bahwa program
reformasi agraria tidak hanya memerlukan political
will dari badan-badan pemerintah, tetapi juga
diperlukan elemen paksaan dari pemerintah
(government compulsion).
Semangat restrukturisasi kepemilikan tanah
secara menyeluruh di Indonesia yang tidak dilanjutkan
Orde Baru tidak menjadikan masalah tersebut dianggap
selesai dan berhenti disuarakan. Ketimpangan tanah
hingga saat ini masih menjadi tuntutan masyarakat
marjinal khususnya petani. Serikat Petani Indonesia
bersama La Via Campesina (Gerakan Petani
Internasional) mengupayakan haknya yang selama
ini belum pernah diakui, termasuk hak atas tanah.
Setelah tujuh belas tahun, perjuangan ini menghasilkan
perlindungan hukum pertama yang mengakui hak-
hak petani yang dirumuskan dalam United Nation
Declaration on the Rights of Peasant and the Other
People Working in Rural Areas (UNDROP) yang baru
dideklarasikan Januari 2019 lalu.
Sebagaimana UNDROP mengakui bahwa negara
perlu melakukan reforma agraria untuk akses tanah
MAJALAH BALAIRUNG 17
—a ea = ИСИ
a
ШЕНІ. ЖЕН ЕТІН ЕСТЕН ЕСТІЛЕТІН
ana | w | wz |е =_
as | [ra ea
о SE a u | w _
umn | ma | ea | ma Û aa
Presentase Penguasaan Lahan
Sensus pertanian 2013 menunjukkan penurunan
jumlah RTP sebanyak 15,35% dibandingkan sensus
tahun 2003. Alasan dibaliknya tentu bukan berakar
dari sudah kuatnya fondasi agrikultur. Pendapatan
RTP di Indonesia dalam sensus yang sama menyatakan
jumlah yang memprihatinkan, rata-rata hanya berkisar
2 juta tiap bulannya. Rendahnya kesejahteraan yang
disertai menurunnya jumlah pemberi kehidupan negara
agraris ini merupakan fenomena buruk di tengah
derasnya hantaman perdagangan bebas. Bersikap abai
terhadap lemahnya agrikultur tentu bukan sikap yang
bijak. Pertanian sebagai sumber pangan dan fondasi
perkembangan industri semestinya menjadi sektor
pertama yang mandiri.
Betapapun masalah yang timbul dari ketimpangan
tanah hingga saat ini tidak menjadikan reforma agraria
mustahil dilakukan. Ketimpangan tanah merupakan
akar kemiskinan yang apabila tidak segera diselesaikan
hanya akan menyebar dan mengendap lebih dalam
di dasar kehidupan masyarakat (Bachradi & Wiradi,
2011). Reforma agraria merupakan jalan yang perlu
ditempuh untuk menyelesaikan penindasan serta
menciptakan kesejahteraan ekonomi. Pelaksanaan
reforma agraria selanjutnya perlu untuk memenuhi
setidaknya lima prasyarat: kemauan politik, data
keagrariaan yang lengkap, organisasi tani yang kuat,
terpisahnya elit politik dan bisnis, dan dukungan
angkatan bersenjata (Bachriadi, 2017). Setelah reforma
agraria dilaksanakan pun perlu disusul dengan program
pendukung produktivitas petani dan perlindungan
untuk memperkuat unit produksi ekonominya. Tanpa
elemen-elemen ini, negara hanya akan mengulang
kesalahan dan berakhir seperti yang terjadi di
Amerika Latin.
Menuntaskan masalah ketimpangan tidak
memiliki kata terlambat, namun negara ini juga tidak
punya waktu untuk mengulang kegagalan. Reforma
agraria merupakan kebutuhan dasar agrikultur
maupun industri dan akan mengantarkan pada
pemberantasan kemiskinan serta terciptanya keadilan
dan kesejahteraan. Namun, reforma agraria tidak akan
berhasil hanya dengan kesadaran segelintir golongan:
ia butuh kemauan dan kesiapan seluruh elemen negara.
(Kelvin, Pia, Diana]
Daftar Pustaka
Aprianto, Tri Chandra. (2016). Perjuangan Landreform Masyarakat Perkebunan Partisipasi Politik, Klaim, dan Konflik Agraria di
Jember. Yogyakarta: STPN Press
Bachriadi, D., Wiradi, Gunawan. (2011). Enam dekade ketimpangan tanah. Bandung: Agrarian Resource Centre, Bina Desa & KPA.
Bachriadi, D. (2017). Reforma agraria untuk indonesia: Kritik atas reforma agraria ala SBY. Working Paper Agrarian Resources
Center, 1, 7/WP-KAPPOB/1/2017
Gifariadi, Muhammad Adrian. (2018). Menerka Logika “Reforma Agraria” ala Jokowi. Harian Indoprogress. Dapat dilihat di:
https://indoprogress.com/ 2018 /04/menerka-logika-reforma-agraria-ala-jokowi/. Diakses pada 30 Mei 2019, Pukul 10.43 WIB.
Kay, Cristobal. (2002). Why east asia overtook latin america: agrarian reform, industrialisation and development. Third World
Ouarterly, 23, 6, 1073-1102.
Kay, Cristobal. (2009). Development strategies and rural development: Exploring synergies, eradicating poverty. The Journal of
Peasant Studies, 36, 1, 103-137.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2017). Siaran Pers: Peringatan Hari Tani Nasional 2017 Komite Nasional Pembaruan Agraria
(KNPA). Dapat dilihat di https://www.kpa.or.id /news/ blog /siaran-pers-peringatan-hari-tani-nasional-201/-komite-nasional-
pembaruan-agraria-knpa/. Diakses pada 24 Mei 2019, Pukul 17.04 WIB
Lipton, M. (2009) Land reform in developing countries: Property rights and property wrongs. London. Routledge.
Rachman, Noer Fauzi. (2012). Land Reform Dari Masa Ke Masa. Yogyakarta: KPA
Rajagukguk. (1995). Hukum Agraria, Pola Penguasaan Tanah, dan Kebutuhan Hidup. Jakarta. Chandra Pratama.
Serikat Petani Indonesia (SPI) (2017). Hari Tani Nasional 2017: Indonesia darurat agraria, segera laksanakan reforma agraria
sejati untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Dapat dilihat di https://spi.or.id//hari-tani-nasional-2017-indonesia-darurat-agraria-
segera-laksanakan-reforma-agraria-sejati-untuk-mewujudkan-kedaulatan-pangan/. Diakses pada 29 Mei 2019, Pukul 16.32 WIB.
Supriadi. (2007). Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Utrecht, E. (1969). Land reform in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 5, 3, 71-88.
Widodo, Slamet. (2017). A critical review of indonesia's agrarian reform policy. Journal of Regional and City Planning, 28, 3, 204-
218.
Wiradi, Gunawan. (2009). Reforma Agraria: Perjalanan yang belum berakhir. Bandung: Akatiga.
Wiradi, Gunawan. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria, Reforma Agraria, Penelitian Agraria. Yogyakarta. Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional (STPN).
18 MAJALAH BALAIRUNG
Ж, jp чуу LH 09 E
5А. AN 44
оү
AYWA PAN dg
ЖОО КОЛЫ СЕД
Semua Rakyat
Berhak Atas |
Tanah wi
Kolom Pakar
66
© Anas/BAL
ebijakan Reforma Agraria Jokowi bukanlah
Reforma Agraria. Jadi tak ada Reforma
Agraria, yang ada hanyalah kebijakan agraria.
Karena itu jangan menyebut kebijakan agraria
Jokowi sebagai Reforma Agraria. Ini menyesatkan.
Land Reform saja bukan, apalagi Agrarian reform.
Demikian pernyataan Gunawan Wiradi, pemikir
agraria kenamaan, yang disampaikan berulangkali
dalam berbagai kesempatan diskusi mengenai Reforma
Agraria (RA).
Tidak bisa dipungkiri kini terminologi RA telah
menjadi pembicaraan hangat tak hanya di kalangan
para peneliti dan pegiat agraria, tapi juga di masyarakat
luas. Terlebih lagi setelah diadopsinya terminologi
RA ke dalam nomenklatur kebijakan agraria di era
pemerintahan Jokowi. Di kalangan para peneliti dan
pegiat agraria sendiri, sejak semula telah terjadi
perdebatan yang cukup keras mengenai hal ini.
Sebagian menganggapnya sebagai berkah, namun ada
pula yang menganggapnya sebagai musibah.
Pihak pertama melihat pengadopsian terminologi
RA ke dalam kebijakan pertanahan pemerintah sebagai
langkah maju, terutama setelah sekian lama RA gagal
dilaksanakan di Indonesia. Mereka melihatnya sebagai
kesempatan politik yang harus didukung, seartifisal
apapun pelaksanaannya. Sementara itu, pihak kedua
melihatnya sebagai upaya mereduksi pengertian RA
yang sejati. Alih-alih menjawab persoalan ketimpangan
struktur agraria dan konflik di sektor agraria,
pelaksanaannya yang artifisial justru memberi peluang
penguasaan tanah untuk kepentingan modal melalui
sertifikasi tanah.
Mengingat banyak kejanggalan dalam
pelaksanannnya, apakah tepat jika kebijakan agraria
Jokowi disebut RA? Di sinilah letak persoalannya. Perlu
adanya pendiskusian kebijakan agraria dengan kembali
20 MAJALAH BALAIRUNG
Katakan Saja
Kebijakan
Agraria,
Bukan
Reforma
Agraria
Roy Murtadho
(Koordinator Nasional Front Nahdliyin untuk
Kedaulatan Sumber Daya Alam/FNKSDA, &
Peneliti Sajogyo Institute Bogor)
merujuk pada semangat dan tujuan RA dalam Undang-
Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang biasa
disebut sebagai RA sejati.
Reforma Agraria Sejati
Tujuan utama dari Reforma Agraria sejati adalah
melakukan penataan kembali atau perombakan
struktur kepemilikan, penguasaan dan penggunaan
sumber-sumber agraria (utamanya tanah) untuk
kepentingan rakyat kecil, yakni petani kecil, buruh
tani, tunakisma secara menyeluruh dan komprehensif.
la sekurangnya mempunyai tiga ciri utama: bersifat
tegas dan dijalankan dengan kerangka waktu tertentu
seperti di Jepang 4 tahun, di India 5 tahun, di Mesir
7 tahun, dsb, lembaga pelaksananya bersifat sesuai
kerangka waktu yang telah ditetapkan dan dikerjakan
dengan cepat. Ketiga hal tadi, secara teknis dikerjakan
oleh sebuah badan khusus yang mempunyai otoritas
penuh dalam menyelenggarakan RA dan bertugas
untuk mengkoordinir semua sektor terkait demi
mempercepat proses pelaksanaan serta menangani
konflik kepentingan yang kemungkinan besar terjadi.
Karena itu terdapat sejumlah prinsip yang
harus dipegang agar pelaksanaan RA sesuai dengan
tujuannya, yakni memberikan tanah bukan kepada
mereka yang “ongkang-ongkang kaki” melainkan
kepada para penggarap yang benar-benar
mengerjakannya. Selain itu, RA juga bertujuan untuk
mengarusutamakan tanah sebagai fungsi sosial. Dengan
demikian, tidak menjadikan tanah sebagai komoditas
komersial, apalagi untuk kepentingan modal besar.
Secara teoritis, pelakasanaan RA di Indonesia
dijalankan secara neo-populis (bukan komunis atau
kapitalis), meski Bung Karno sendiri kerap memakai
istilah “sosialisme Indonesia.” Tanah diredistribusikan
kepada petani penggarap dan bukan dikolektivisasi oleh
negara seperti di negara-negara sosialis. Secara historis
RA tak bisa dipisahkan dari cita-cita perjuangan
kemerdekaan Indonesia oleh para pendiri bangsa di
masa awal kemerdakaan untuk mewujudkan kehidupan
yang adil dan sejahtera bagi rakyat Indonesia dengan
cara mengikis sisa-sisa feodalisme dan kolonialisme.
Maka belumlah bisa dikatakan sebagai merdeka, meski
mempunyai pemerintahan sendiri, oleh bangsa sendiri,
sebelum terwujudnya keadilan dan kesejahteraan
rakyat Indonesia.
Tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, para
pemimpin bangsa telah memikirkan dan mencanangkan
untuk merumuskan undang-undang agraria baru demi
mengganti undang-undang agraria kolonial tahun 1870.
Disebabkan oleh kondisi politik yang belum stabil,
pembentukan panitia agraria berlangsung silih berganti
selama 12 tahun, mulai dari panitia agraria Yogyakarta
1948; panitia agraria Jakarta 1952; panitia Suwahyo 1956,
panitia Sunaryo 1958, dan rancangan Sujarwo 1960.
Di Indonesia RA sejati pernah dicoba untuk
dilaksanakan melalui UUPA tahun 1960 namun gagal
sejak peristiwa 1965 dan bergantinya pemerintahan.
Sebagaimana dikatakan oleh Gunawan Wiradi, tidak
hanya pelaksanannya yang belum usai, bahkan
rancangan programnya pun juga belum tuntas.
Penjabaran UUPA 1960 melalui UU No. 56/1960 yang
dikenal sebagai land reform baru sebatas menyangkut
pertanian rakyat. Sedangkan sektor-sektor lain seperti
perkebunan, pertambangan, kelautan, kehutanan
belum sempat tergarap.
Salah Kaprah Kebijakan Agraria
Di masa reformasi, gagasan land reform muncul
kembali di tahun 2001 dengan lahirnya TAP MPR No.
IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam dan ditindaklanjuti dengan
Keppres No. 34/2003 yang memberi mandat kepada
BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan
penyempurnaan terhadap UUPA 1960. Namun,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Agraria sebagai
pelaksanaan Keppres No. 34/2003 ternyata bukan
menyempurnakan tetapi malah mengubah UUPA 1960.
Sekarang di era pemerintahan Jokowi, RA mulai
digulirkan kembali sebagai prioritas nasional yang
ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional 2015 - 2019, diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden No. 45/ 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan disusul
dengan Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Fokus kebijakan agraria Jokowi adalah legalisasi
dan redistribusi aset yang disebut Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA) seluas 9 juta ha. Dari luasan
tersebut, ditargetkan 4,5 juta ha untuk legalisasi
aset yang terdiri dari 3,9 juta ha untuk sertifikasi
tanah-tanah warga dan 0,6 juta ha untuk lahan
transmigrasi. Sisanya seluas 4,5 juta ha dialokasikan
untuk redistribusi aset yang terdiri dari 0,4 juta ha dari
lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa
berlakunya dan yang ditelantarkan, dan 4,1 juta ha dari
pelepasan kawasan hutan negara.
Bila tujuan minimalnya untuk mengurangi konflik
pertanahan yang angkanya tiap tahun terus meningkat,
maka kebijakan agraria Jokowi telah gagal sejak dalam
pikiran. RA diterjemahkan sebatas bagi-bagi sertifikat
pada tanah yang berstatus jelas dan pasti. Padahal,
semua konflik tanah yang terjadi justru statusnya masih
sengketa, umumnya antara petani penggarap atau
petani kecil dengan korporasi dan perhutani. Obral
sertifikat juga bisa dibaca sebagai upaya memfasilitasi
kepentingan modal besar agar tanah lebih mudah
beralih tangan. Tak heran, berulangkali dalam berbagai
kesempatan membagi sertifikat, presiden mengatakan
bahwa tanah yang sudah dapat sertifikat bisa digunakan
sebagai modal usaha.
Kalaupun dikatakan sebagai reform, maka
kebijakan agraria Jokowi bukan dipimpin oleh negara,
melainkan oleh pasar (market-led reform) yang
menguntungkan korporasi. Beberapa dalil market-led
reform adalah menempatkan tanah sebagai komoditas,
jual beli tanah harus bebas dan legitimasi hak pemilikan
harus diprioritaskan. Karena itu, pembagian sertifikat
diutamakan dan dibanggakan sebagai keberhasilan
pelaksanaan RA.
Sedangkan mengenai tanah-tanah HGU, hingga
kini datanya tak pernah dibuka oleh kementerian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) dengan alasan melindungi pengusaha sawit.
Padahal Forest Watch Indonesia telah memenangkan
gugatan di MA pada ATR/BPN untuk membuka data
kepemilikan HGU. Sehingga wajar bila penguasaan
tanah secara luas seperti Prabowo maupun orang-
orang dekat presiden tidak tersentuh oleh kebijakan
agraria Jokowi. Selain dianggap legal, mereka juga tidak
masuk ke dalam TORA.
Kebijakan agraria presiden Jokowi secara umum
memunggungi semangat dan prinsip UUPA 1960. Di
satu sisi mengatakan hendak mengikis ketimpangan
agraria dan konflik agraria, namun di sisi lainnya
kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintah justru
makin memperkeras konflik agraria di berbagai tempat
di Indonesia, khususnya perampasan tanah untuk
infrastruktur jaringan transportasi dan energi.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi bahwa
“dalam empat setengah tahun ini, hampir tidak terjadi
konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur, karena
tidak ada ganti rugi, yang ada adalah ganti untung,"
tidak sesuai dengan kondisi konkret di lapangan di
mana banyak masyarakat yang menolak pembangunan
infrastruktur mendapatkan berbagai ancaman
bahkan kriminalisasi.
Penutup
Berdasarkan kondisi konkretnya, Indonesia dapat
dikatakan belum mengalami transisi dari agraris ke
industri. Meskipun industrialisasi telah berjalan sejak
lama, RA belum pernah dilakukan secara tuntas. RA
semestinya dilakukan sebelum berlangsungnya proses
industrialisasi sebagai landasan pembangunan
yang lebih kokoh.
Reforma Agraria perlu diperjuangkan melalui
land reform by leverage. Artinya, rakyat sendirilah yang
berupaya mendongkraknya. Dengan demikian, dibutuhkan
kader-kader penggerak RA yang berbasis pada organisasi-
organisasi tani lokal, terutama para petani gurem dan
buruh tani, untuk memperjuangkan terwujudnya RA sejati
di Indonesia sebagaimana seharusnya.
Dengan tegas harus kita katakan bahwa kebijakan
agraria Jokowi adalah reforma yang pura-pura (guasi-
reform) atau reforma gadungan (pseudo-reform): suatu
kebijakan yang seolah-olah melakukan pembaruan,
tapi hakikatnya bukan pembaruan. Kebijakan agraria
Jokowi tidak lain adalah pendomplengan terhadap
terminologi RA. Maka dari itu, sudah menjadi tugas dan
tanggungjawab kita semua untuk meluruskannya.
"Lihat misalnya, Gunawan Wiradi, Reforma Agraria: Perjalanan yang
Belum Berakhir (Bogor: Sajogyo Institute, 2009).
MAJALAH BALAIRUNG 21
Kolom Pakar
O Linus/BAL
Awas! Di Negeri Ini Aktivis
Pejuangan Lingkungan
Pasti Dikriminalisasi
Tommy Apriando
Kontributor Mongabay Indonesia di Yogyakarta
eorang Petani bernama Joko Prianto, dari
Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang
dikriminalisasi karena membela petani dan
mempertahankan Pegunungan Kendeng
yang menjadi sumber air bersih. Di Surokonto
Wetan, Kabupaten Kendal, Kiai Aziz dan Rusmin
diputus 8 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah
karena membela petani hutan, walau kini sudah
diberikan grasi pembebasannya. Di Banyuwangi,
Budi Pego dituduh menyebarkan komunisme karena
mempertahankan pegunungan Tumpang Pitu dari
22 MAJALAH BALAIRUNG
ancaman pertambangan emas. Ketiga pejuang
lingkungan ini hanya tiga di antara ribuan lain yang
mengalami hal serupa.
Kriminalisasi pejuang dan aktivis lingkungan
akan terus bertambah setiap rezim kekuasaan,
selama watak pemimpin dan kebijakannya terus
bersifat ekstraktif. Negara ini terus diancam
kerusakan lingkungan dari kebijakan rezim
pemerintahan. Penyebabnya, kepentingan oligarki
penguasa ekstraktif masih kuat di sekitar kekuasaan
bahkan mereka menjadi pemain. Mereka pula yang
menjadi pemodal kampanye para kepala daerah
hingga pemilihan presiden. Fakta terbarunya,
Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan,
tidak perlu izin untuk investasi di republik ini.
Maka petani, nelayan, masyarakat adat dan kaum
termarjinalkan lainnya, pasti dikriminalisasi jika
menolak dan melawannya.
Berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup
(WALHI), ada 723 kasus kriminalisasi pejuang
lingkungan hidup yang muncul selama pemerintahan
Joko Widodo. Kriminalisasi yang paling menarik
perhatian adalah Budi Pego. Ia menolak tambang
emas Tumpang Pitu yang berdampak buruk bagi
lingkungan dan manusia sebelum akhirnya dijerat
dengan tudingan menyebarkan komunisme. Tentu
ini di luar nalar, bagaimana bisa seorang yang tak
pernah melihat lambang bahkan tak tahu komunisme
dipidana karena menyebarkan komunisme?.
Akar masalah kriminalisasi ialah percepatan
pembangunan yang digenjot di era Jokowi
dan bernuansa “orde baru”. Salah satu alasan
maraknya proyek mangkrak di era Susilo Bambang
Yudhoyono adalah penolakan masyarakat terkait
dampak sosial dan lingkungan. Hambatan ini yang
kemudian ingin dituntaskan oleh pemerintahan
Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Maka tidak sulit
menerka siapa yang bertanggung jawab atas
gelombang kriminalisasi pegiat lingkungan.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(Elsam) menerbitkan laporkan, 88 96 pelaku
kriminalisasi dan ancaman kekerasan terhadap
aktivis sosial berasal dari elemen negara, yakni
Polri, TNI, Kejaksaan, pejabat negara, badan
otoritas hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
Interkoneksi antara pemerintah dan swasta
inilah diyakini mempersulit upaya penghentian
kriminalisasi aktivis.
Meski kesadaraan masyarakat meningkat
untuk melindungi lingkungan sendiri, ketiadaan
hukuman atau impunitas terhadap para pelaku
akan berdampak pada semakin maraknya
kriminalisasi atau ancaman kekerasan fisik.
Bahkan, dalam kasus lingkungan atau korupsi,
beberapa serangan yang sangat serius tidak
pernah berakhir dengan pemberian hukuman.
Sehingga, serangan-serangan berikutnya bisa
terulang tanpa pelakunya harus khawatir bahwa
negara akan menangkap mereka.
Dalam tinjauan Lingkungan Hidup 2019 yang
diterbitkan Walhi, Indonesia dinilai masih menjadi
ruang nyaman bagi penyelenggara negara dan
korporasi dalam pertarungan penyelamatan
lingkungan. Salah satu buktinya, gugatan kerugian
dan pemulihan lingkungan hidup terhadap
perusahaan sebesar Rp18 triliun sudah dikantongi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
namun belum ada satupun putusan
yang dieksekusi.
Data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
mencatat, jumlah masyarakat yang dikriminalisasikan
hanya dengan Undang-Undang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan selama tahun
2015-2017 berjumlah 16 orang. Sedangkan selama
rentang 2017 saja, para pejuang lingkungan dan hak
atas tanah yang dikriminalisasi jumlahnya mencapai
50 orang. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
mencatat bahwa dari 659 kejadian konflik agraria
sepanjang tahun 2017 di berbagai sektor pertanahan,
perkebunan, kehutanan, infrastruktur, sebanyak
612 warga terutama petani telah menjadi korban.
Sebanyak 369 orang di antaranya dikriminalisasi,
230 dianiaya/tertembak dan 13 lainnya harus tewas
karena memperjuangkan hak atas tanahnya. Dari 612
korban kekerasan dan kriminalisasi tersebut, 520
adalah laki-laki dan 72 perempuan. Sementara pelaku
kekerasan konflik agraria tertinggi masih pihak polisi
(21 kasus), preman bayaran/security (15) dan TNI (11).
Sepanjang tahun 2017, WALHI baik di tingkat
nasional maupun daerah melakukan advokasi
terhadap 148 kasus-kasus lingkungan hidup
dan agraria di seluruh Indonesia. Dari 148 kasus
tersebut, komposisinya antara lain kasus alih
fungsi kawasan hutan, pencemaran, tambang,
reklamasi, kejahatan laten perizinan dan kasus
di pulau-pulau kecil.
Sementara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) mencatat hingga saat ini setidaknya
ada 262 masyarakat adat dikriminalisasi karena
mempertahankan wilayah adatnya dari gempuran
investasi dan kawasan hutan negara yang berstatus
konservasi. Klaim sepihak negara atas wilayah
masyarakat adat menyebabkan angka kriminalisasi
ini terus bertambah, Terlebihh lagi ada kekosongan
payung hukum khusus yang mengakui dan
melindungi hak-hak masyarakat adat.
Maka, perlu ada langkah jelas, terukur, dan masif
untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban
kriminalisasi karena minimnya keberpihakan
serta rendahnya pemahaman pemerintah akan
permasalahan yang dihadapi publik sehari-hari.
Tak layak seorang perempuan berusia lebih dari 90
tahun dijatuhi hukuman penjara karena menebang
pohon, sebagaimana tak pantas petani yang lahir
dan mencari nafkah di hutan kemudian ditahan
karena tindakannya tersebut. Pemerintah sepatutnya
malu apabila perempuan korban kekerasan alih-alih
terpulihkan haknya sebagai korban justru terjerumus
dipidana karena dianggap bersalah.
Negara ini punya Pasal 66 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang
tegas menjamin perlindungan hukum bagi aktivis
lingkungan hidup. Peraturan tersebut berbunyi
bahwa (1) setiap orang yang memperjuangkan hak
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata, (2) tidak ada seorang pun dapat
ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai
tersangka secara sewenang-wenang, (3) tidak ada
seorangpun dapat dilanggar hak asasinya.
Maka dari itu, negara Wajib memberikan
perlindungan bagi aktivis lingkungan sesuai
dengan asal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut
menjamin setiap orang yang memperjuangkan
hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut
secara pidana atau digugat secara perdata.
Langkah konkret lainnya adalah dengan segera
menurunkan pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009
tentang Lingkungan Hidup ke dalam bentuk
Peraturan Presiden. Jika ini tidak dilakukan,
maka seperti kata petani di Pegunungan
Kendeng, “Ibu Bumi Wes Maringi, Ibu
Bumi Dilarani, Ibu Bumi Kang Ngadili”. Makna
mendalamnya, bumi sudah berikan semua
yang manusia perlukan untuk keseimbangan
ekosistem, jika bumi dirusak, maka ia akan
membalasnya lewat bencana.
MAJALAH BALAIRUNG 23
gran LLTI
) + НІШ.
x с.
x pA 89 Yy
( RE AA %
p A Gi
A у 1 “>
$
5 9
RN
Ж
( © دچ
ار %
KU
ON PSS
LA NN
A T AM
-
а 7%, SARI L ¿Ay
O Fauzi/BAL
Arif dalam Memuliakan dan
Menanam Padi
Melihat potensi yang besar di dunia pertanian, Arif memutuskan untuk beralih menjadi pemulia
padi. Dengan menciptakan varietas baru yang unggul, Arif berhasil meningkatkan produksi
petani sampai 13 ton per hektar, melebihi rata-rata produksi petani pada umumnya.
inggu siang (12-05), BALAIRUNG mengunjungi kediaman Arif Budiman di
Sleman. Ia menyambut kedatangan kami dengan ramah. Rumah kaca seluas
4x9 meter yang berisi pot-pot tanaman menghiasi pekarangan rumahnya.
Pot-pot berjumlah 75 banyaknya itu digunakan Arif sebagai senjata dalam
melakukan pemuliaan tanaman padi.
Pria yang dikenal sebagai “Arif Kentang” ini tidak mengawali karirnya di dunia
pertanian melalui padi. Sesuai julukannya, ia sempat bekerja di Agro Department
PT Indofood Fritolay Corporation sebagai Agro Manager, di mana ia bertugas untuk
menjamin kuantitas, kualitas, dan kontinuitas persediaan kentang. Setelah sepuluh
tahun, ia beralih ke dunia padi karena kesadaran akan adanya potensi besar di
bidang tersebut. “Untuk menanam kentang satu hektar saat ini membutuhkan uang
seratus juta rupiah. Tenaga kerja sekitar sepuluh sampai lima belas orang per hektar.
Sedangkan menanam padi dengan uang seratus juta bisa untuk menanam
sepuluh hektar. Bayangkan berapa banyak yang bisa bekerja disitu?” tutur
alumnus Pertanian UGM ini.
Arif menyatakan bahwa potensi besar yang ada di bidang padi masih belum
terwujud karena banyaknya hambatan. Hambatan itu bervariasi mulai dari sedikitnya
teknik budi daya penanaman yang inovatif sampai dengan rendahnya kualitas bibit
padi bersertifikat dari pemerintah. “Setelah ditanam dengan bibit pemerintah,
24 MAJALAH BALAIRUNG
ternyata padi terserang hama penyakit. Padahal di
sertifikatnya dikatakan tahan terhadap hama. Tetapi
apakah pemerintah bertanggung jawab mengganti?”
ucap Arif. Hal inilah yang membuatnya berpikir
bahwa harus ada terobosan baru sampai akhirnya ia
memutuskan untuk bertolak ke dunia padi.
Memasuki dunia padi, Arif memulainya dengan
mengembangkan teknik budi daya tanam padi yang
ja namakan Sistem Penanaman Padi Organik Intensif
(Simponi). Sistem ini berfungsi untuk meningkatkan
produksi panen dengan melakukan pelebaran secara
ekstrem pada jarak tanam antar padi. “Saya berpikir
padi itu tidak hanya butuh air, tapi butuh angin
supaya pertumbuhannya maksimal,” ujarnya. Budi
daya ini disempurnakan kembali menjadi teknologi
yang sekarang dikenal sebagai Tapak Macan. Nama
teknologi budi daya ini diberikan oleh Sri Sultan
Hamengkubuwono X karena terdapat tiga lubang yang
mirip seperti jejak kaki macan.
Pembuatan teknik budi daya yang inovatif masih
belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan
petani. Pikiran inilah yang mendorong Arif untuk
mulai melakukan terobosan baru seperti pemuliaan
padi. Prinsip Arif dalam memuliakan padi adalah bibit
yang dihasilkan harus berkualitas tinggi. Berkualitas
tinggi bukan hanya tinggi dalam hasil produksi secara
kuantitas, tetapi juga mempunyai kualitas tinggi dalam
rasa dan aroma. Kualitas ini akan menjadi nilai jual
tambahan yang dapat membantu kesejahteraan
petani kelak.
Beberapa varietas baru hasil persilangannya
sudah cukup terkenal di daerah Yogyakarta. Salah
satu hasil kreasinya adalah Padi Menur yang secara
khusus berhasil mendongkrak produktivitas petani di
Kulon Progo. Arif sempat menggemparkan media lokal
dengan pencapaiannya memproduksi 13 ton panen padi
per hektar menggunakan varietas ini. Sebagai catatan,
rata-rata produksi padi biasanya hanya lima ton per
hektar. Hasil kreasi lainnya yang terkenal adalah Beras
Merah Wangi. Sesuai dengan namanya, beras ini cukup
terkenal akan rasa yang pulen dan aroma yang wangi.
Kesuksesan varietas ciptaannya tidak
membuat Arif cepat berpuas diri. Sampai sekarang
Arif masih terus melakukan pemuliaan untuk
menciptakan varietas yang baru. Varietas padi
hasil persilangan tersebut sekarang sedang pada
tahap pengembangbiakan dan pemantauan. Setelah
mengembangbiakkan sampai generasi ke-12, Arif
akan memutuskan apakah varietas padi layak dirilis
ke umum dengan menilai kualitas bibit selama
proses pengembangbiakan.
Arif menyatakan bahwa kerja keras, tekun, dan
ulet merupakan alasan dibalik kesuksesannya. “Kalau
saya sudah menggeluti satu bidang, biasanya saya harus
tahu dari А sampai 7, ucap Arif. Ketekunannya dalam
mencari pengetahuan melatih dirinya untuk tidak
berpikir secara pragmatis, melainkan memperhatikan
proses. “Tidak bisa masing-masing varietas
diperlakukan secara sama, baik dosis pupuk, cara jemur,
cara giling, dan lainnya,” tutur Arif. Hal ini menjadi
kuncinya baik dalam menciptakan varietas baru
ataupun memelihara varietas padi hasil silangannya.
Sinopsis cerita kesuksesan Arif tentu tidak
terhindar dari hambatan. Pekerjaannya sebagai pemulia
padi nonpemerintah terhambat oleh peraturan yang
membatasi penyebaran bibit hasil persilangannya
kepada khalayak umum. Untuk bisa disebarkan, Arif
harus melakukan uji terhadap bibit hasil persilangannya
ke delapan belas provinsi di seluruh Indonesia terlebih
dahulu. “Nah itu duitnya akan menghabiskan miliaran
rupiah dan tidak mungkin saya lakukan,” ujarnya.
Undang-undang itu mengundang protes dari pemulia-
pemulia non-pemerintah lainnya. Mahkamah Konstitusi
meringankan undang-undang tersebut dengan
memperbolehkan pemulia untuk menyebarkan bibit
kepada kalangan organisasinya sendiri. Hal itu yang
dilakukan Arif sampai sekarang dalam menyebarkan
bibit hasil silangannya.
Perjalanan karya Arif dalam bidang pertanian
di Yogyakarta tidak pernah berhenti karena ia selalu
berpegang pada misinya. “Saya mau membuat sesuatu
yang istimewa untuk Yogyakarta dalam bidang padi,"
jelasnya. Ia mau mewujudkan tujuannya ini dengan
menciptakan varietas-varietas padi spesifik dari
Yogyakarta menggunakan ilmu dan keterampilannya
dalam pemuliaan padi. “Sudah 74 tahun kita merdeka,
masa tidak ada ahli satupun bisa menghasilkan varietas
padi yang setara dengan Rojolele, lanjut Arif. Hal ini
menjadi suatu misi ambisius sekaligus menantang
baginya.
Salah satu langkah signifikan Arif dalam
melaksanakan misinya adalah mendirikan organisasi
Agriculture Entrepreneur Clinic (AEC). Organisasi
ini didirikan pada tahun 2014 atas mandat Sri Sultan
Hamengkubuwono X ketika Arif diundang untuk
bertemu pemangku kedudukan tertinggi di Yogyakarta
tersebut. Selain sebagai wadah perwujudan misinya,
organisasi ini juga menjadi wadah Arif untuk memenuhi
tujuan awalnya memasuki dunia pertanian, yaitu
meningkatkan kesejahteraan petani. Organisasi ini
memberikan pelatihan, riset, dan benih hasil pemuliaan
sendiri kepada petani-petani yang membutuhkan.
“Sudah 74 tahun kita merdeka,
masa tidak ada ahli satupun yang
bisa menghasilkan varietas padi
yang setara dengan Rojolele?”
Salah satu petani binaan Arif melalui
organisasi ini adalah Sigit. “Pak Arif adalah orang
yang rendah hati dan sederhana, jawab Sigit ketika
mendeskripsikan Arif. “Beliau itu seorang penemu
tetapi tidak meninggikan diri sebagai intelektual dan
mau terjun langsung bersama petani lainnya,” lanjut
petani sekaligus Lurah Desa Tawangsari ini. Sigit
juga menyebutkan bahwa sifat terbuka Arif terhadap
kolaborasi membuat dirinya semakin terdorong untuk
bekerja sama dengan Arif.
Namun, dari kesuksesannya membuat varietas
padi unggul, Arif masih memiliki kekhawatiran.
Arif merasa jumlah penerus dari kaum muda dalam
bidang pekerjaannya masih kurang. “Kita masih punya
tantangan, kita harus selesaikan bareng-bareng, saya
tidak bisa sendiri,” jelas Arif. Ia mengajak kaum muda
yang tertarik tetapi tidak berlatar belakang pertanian
untuk berani mencoba dan belajar bertani. “Tidak usah
takut mau belajar pertanian, kuncinya ada niat dulu dan
menyenangi dengan fokus,” ujar Arif. Ia berharap bahwa
ceritanya dapat memberi inspirasi kepada kaum muda
untuk terus berkontribusi meningkatkan pertanian
Indonesia. | William|
MAJALAH BALAIRUNG 25
Teka Teki Silang
Ш
HH aaa ms
s. ШИ
ШЕШЕ
ШЕШЕН
HH 5-
J FI
ЖЕНЕ
ШЕ
ШЕШ
CO
= "IIIIII IP ll CN р
HHE
Thi: Е
“ГГ _ m
m Еш ЕЕ ГІ”
- لل
Foto/tulis jawaban anda =
[1 dan kirimkan Ке ШЕШЕ
balairungpress@gmail.com Ш
sebelum tanggal 30 September 2019 wi
Mendatar Menurun
1 Nada lagu 1 Kontinental
2. Galangan kapal 2. Tongkat pemukul bola biliar
3. Batu Jepang) 3. Jenis ujian masuk perguruan tinggi
4. Pusat Kajian Anti Korupsi UGM 4. Pusat Jajanan Lembah
5. Hari sesudah sabtu 5. Mengeluh (Jawa)
6. Lampu kecil bertutup kaca 6. Lipstik
7. Tuna rungu 7. Alat pencetus api dalam motor
8. Wreda (antonim) 8. Nanggroe Aceh Darussalam
9. Setimbang 9. Jam (jerman)
10. Pendapatan atas investasi modal 10. Satu genus dengan komodo
11. Nama benua 11. Akar yang membesar dan dapat dimakan
12. Ukuran jumlah kertas 12. Kota Kelahiran R.A. Kartini
13. Kelas dalam tinju 13. “kota udang” di Jawa Barat
14. Disparitas 14. Perahu
15. Organisasi di bawah PBB yang mengurus Hak atas Kekayaan 15. Fakultas di UGM
Intelektual 16. Sendiri
16. Penyair pelopor angkatan 45 17. Rambut di atas mata
17. Penyediaan perlengkapan 18. Sebutan hari buruh (ingeris)
18. Buruh Indonesia yang hilang dan dibunuh tahun 1993 19. Swasta
19. Nama Kabupaten tempat bandara YIA 20. Penyakit Anjing gila
20. Suami Dewi Sinta 21. Universitas (Latin)
21. Ibu kota Austria 22. Nama stadion di Kota Yogyakarta
22. Jenis rokok khas Indonesia 23. Kepala kereta api
23. Pembuluh nadi besar 24. Kesatuan dalam angkatan bersenjata
24. Maskapai penerbangan Singapura 25. Gelar golongan brahmana
25. Didengar oleh telinga 26. Nenek (Belanda)
26. Penemu Calcusol 21. Orang yang mengabdikan dirinya untuk Sultan
27. Gambar peta 28. Klub sepak bola berjulukan “The Blues”
28. Tangan (Arab) 29. Pulau di Barat Sumatera
29. Lagu John Lennon 30. Hewan bercula
30. Gundul (sinonim) 31. kepercayaan kepada Tuhan
31. Pariwara 32. Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet
32. Rasional (antonim) Pembangunan V (Alm.)
33. Selamat malam (Perancis) 33. Kantor Urusan Agama
34. Pasangan baut 34. Motif batik
35. Tempat tinggal raja 35. Marah-marah (sinonim)
36. Suara antara sopran dan tenor 36. Website
26 MAJALAH BALAIRUNG
Mural:
Ekspresi Realitas Sosial
O Dany/BAL
Mural unik itu terpampang
di sebuah Gang Kelapa
Gading, Caturtunggal yang
tepat berada di sebelah
Apartemen Uttara
The Icon.
erbicara mengenai seni, sebuah mural
unik terpampang di Gang Kelapa
Gading, Caturtunggal. Mural tersebut
berada tepat di sebelah Apartemen
Uttara The Icon. Mural dengan tema “Selamat
Hari Air Sedunia” dibuat pada tanggal 22 Maret
2015 sebagai bentuk penolakan terhadap
adanya pembangunan apartemen. Hadirnya
Apartemen Uttara yang menjulang tinggi
memberi kesan kontradiktif dengan dominasi
rumah penduduk di lingkungan sekitar. Ini
bukan hal yang baru, mengingat berbagai
pembangunan hotel serta apartemen gencar
dilakukan di Yogyakarta sebagai daerah wisata.
Proses pembuatan mural yang
memakan waktu tiga hari dua malam juga
melibatkan berbagai seniman dan warga.
Mereka tergabung dalam Paguyuban Warga
Karangwuni Tolak Apartemen Uttara
(PWKTAU). “PWKTAU menolak adanya
pembangunan apartemen, karena kami
mengkhawatirkan soal air, jadi kami suarakan
melalui mural tersebut," ujar Rita Dharani
selaku koordinator lapangan.
Mural tersebut tidak terlepas dari
sosok Adnan Aditya selaku seniman dalam
pembuatannya. Adnan terdorong untuk
menuangkannya dalam bentuk seni karena
merasa kesulitan untuk memberikan
kritik secara langsung. “Hari air menjadi
sangat kontekstual untuk menolak adanya
pembangunan apartemen, sehingga kami
mencoba melihat permasalahan dari sudut
pandang seni,'ujar Adnan.
Adanya mural hari air sebagai bentuk
protes pembangunan apartemen tidak terlepas
dari karya seni yang dibuat sebelumnya,
yaitu “Tarian Air” “Tarian Air” menjadi karya
pertama Adnan Aditya untuk menyuarakan
pentingnya kedaulatan air. Keresahan
terkait sumur kering di berbagai tempat
menimbulkan rasa kepedulian yang kemudian
diekspresikan melalui mural. Mural tersebut
juga menggambarkan keadaan yang dihadapi
mayoritas warga Jogja pada pada tahun 2015.
Menyuarakan berbagai tuntutan
melalui mural tersebut merupakan salah satu
cara untuk mencairkan ketegangan yang
dihadapi. “Meskipun berbagai kriminalisasi
28 MAJALAH BALAIRUNG
[Г] ы.
=
datang kepada warga yang
menyuarakan penolakan,
adanya mural tersebut
semakin menguatkan
solidaritas satu sama lain,” ujar
Rita. Solidaritas yang semakin
kuat justru dibutuhkan dalam
menghadapi Situasi tersebut.
Eksistensi mural
yang sudah ada sejak 2015
menandai bahwa perjuangan
akan lingkungan hidup masih
` < 4 2 274
" Р || k y
Ke) (5 | gag =
76 LE z Rw ЧЕ =: - Š
f | " Í =] 97 Ж
ш A Че? 4 -* | Ту.
ЕЕ | | Ta
ipy і А
Э
À
í Ж
ГІ m 4
|
` ë É ü
dan akan terus ada. Masalah
lingkungan hidup terkait sinar
matahari sebagai implikasi
adanya apartemen juga
belum dapat terselesaikan.
Sebagai seorang seniman,
ketika berbagai keresahan
menghampiri dan menggugah
jiwa seninya, Adnan akan ikut
terlibat untuk menyuarakan
keresahan tersebut.
[Dionisius|
Rekrutmen Terbuka
BPPM BALAIRUNG
Kunjungi stand kami di
Gelanggang Expo
Redaksi | Penelitian dan Pengembangan
Produksi dan Artistik | Perusahaan
ТІМЕШМЕ:
15-17 Agustus: Gelanggang Expo | 2 September: Deadline Pengumpulan Berkas
8 September: Open House | 13 September: Tes Tulis | 14 September: Wawancara
Kompleks Perumahan Dosen UGM
Jalan Kembang Merak B21, Buloksumur, Coturtunggal, Depok, Slaman, DIY
м @bppmbalairung f bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJ9240C © balairungpress.com
boom Q
balairung
Akan
Segera
Terbit!
“Masyarakat Pesisir”
Jurnal Multidisipliner Mahasiswa Indonesia
Vol. 2 No. 1 Tahun 2019
Wawasan
Sinestesia: Sensasi Ganda dan
Efeknya pada Seniman
А
f
` LA ;
% 4 y
ORusmul/BAL
Sinestesia menyebabkan pengidapnya dapat merasakan lebih dari satu sensasi
pada satu rangsangan. Keadaan ini memunculkan berbagai persepsi dan karya
segar dalam dunia seni.
emunculan rangsangan dan persepsi secara
bersamaan tidak dapat dipisahkan dalam
kehidupan manusia. Kerekatan hubungan
mereka dapat ditelusuri dengan melihat
hubungannya dalam sistem tubuh manusia. Gregory
dalam bukunya “Stimulus” mendefinisikan rangsangan
sebagai suatu perubahan energi dari luar yang
dideteksi panca indra dan digunakan untuk membentuk
persepsi manusia sebagai tanggapan. Sementara itu,
persepsi adalah sebuah perasaan yang didapat setelah
mendapat rangsangan. Sifat tersebut merujuk dari
urutan kemunculan mereka, manusia akan mendapat
suatu persepsi setelah terekspos suatu rangsangan.
Misalnya, kita akan merasa kepanasan jika berdiri di
bawah sinar matahari.
32 MAJALAH BALAIRUNG
Namun, apakah sistem saraf kita hanya dapat
menampung satu rangsangan pada setiap waktu? Pada
kenyataannya, ada suatu golongan pengecualian dalam
hal ini. Golongan kecil ini bisa mendapatkan lebih dari
satu sensasi saat mereka terekspos satu rangsangan.
Kelainan neurologis tersebut yang dimiliki oleh
kelompok ini biasa disebut sinestesia.
Apa itu Sinestesia?
Hochel (2009) mendefinisikan sinestesia sebagai
munculnya perasaan pada suatu indra saat indra
lain yang sebenarnya mendapat eksposur langsung
terhadap rangsangan. Hal ini berarti sinestesia
memiliki kaitan dengan perasaan tambahan dari indra
lain yang tidak berhubungan dengan rangsangan
yang didapat. Dalam hal ini, contohnya adalah
orang yang mengasosiasikan angka dengan warna
tertentu. Synaesthete—orang yang mendapat kelainan
sinestesia—dapat membayangkan warna biru saat
melihat angka delapan.
Namun, apa sebenarnya yang menyebabkan
sinestesia pada umumnya? Dalam ranah neurologi
sendiri, ada dua teori utama yang menjelaskan pemicu
sinestesia (Ramachandran dan Hubbard, 2005: 513).
Kedua teori tersebut terdiri dari teori aktivasi silang
(cross-activation theory) dan teori pencegahan yang
lemah (disinhibited feedback theory). Kedua teori
tersebut memiliki persamaan, di mana akar
masalahnya terletak pada sistematika reseptor di otak
sang penderita. Sementara itu, yang menjadi
perbedaan antar kedua teori ini terletak pada
mekanisme penyebabnya.
Teori aktivasi silang menjelaskan bahwa
sinestesia disebabkan oleh adanya aktivasi silang dari
dua reseptor berbeda di otak manusia. Hal ini terjadi
karena kegagalan proses penanggalan hubungan
neuron yang lemah (Hubbard, 2007: 194). Hubbard juga
mengatakan bahwa seharusnya, sembari otak manusia
bertumbuh, otak akan menanggalkan hubungan-
hubungan di atas untuk mengubah struktur otak itu
sendiri. Akan tetapi, penanggalan tersebut bisa gagal
karena faktor genetis yang mempengaruhi penyusunan
struktur otak. Kegagalan tersebut akan menyebabkan
koneksi berlebihan antara dua reseptor yang berbeda
dalam menangani satu respons dari luar. Koneksi itu
akan memunculkan dua sensasi secara bersamaan
dari satu rangsangan.
Sementara itu, Grossenbacher dan Lovelace
(2001) berpendapat bahwa teori pencegahan yang
lemah memiliki mekanisme penyebab yang berbeda.
Teori ini tidak menekankan bahwa sinestesia terjadi
karena kesalahan genetis, melainkan hadir karena
kegagalan dalam hubungan neural yang ada dalam otak
manusia. Kegagalan ini terletak dari adanya aktivasi
bagian otak yang berkaitan secara bersamaan. Aktivasi
ini terjadi akibat kegagalan penghambatan umpan
balik rangsangan dari area otak penghubung yang
bersifat multisensoris. Seharusnya, dalam penyebaran
sinyal rangsangan, ada beberapa rangsangan yang
dihalangi oleh otak untuk mencegah terjadinya keadaan
sinestesia. Namun, dikarenakan suatu hal, otak gagal
menghalangi rangsangan ini. Akibatnya, rangsangan
yang seharusnya ditujukan kepada satu indra akan
Daftar Pustaka
mempengaruhi indra lainnya.
Sinestesia pada Seniman
Meskipun dianggap sebagai kelainan genetis
secara ilmiah, sinestesia dapat memberi banyak
manfaat dalam kehidupan. Kelainan ini dapat memberi
banyak manfaat dalam kehidupan synaesthete.
Mayoritas studi mengenai penderita sinestesia
mengatakan bahwa penderita sinestesia memiliki
keunggulan dari segi memori dan ingatan
(Watson et al, 2014).
Di samping keunggulan memori, sinestesia juga
memberi corak baru pada ekspresi seni. Setiap seniman
synaesthete memiliki sistem sinestesia mereka masing-
masing. Ungkapan 'sinestesia pada seniman mengacu
pada pengalaman artistik yang dipengaruhi sinestesia
dari berbagai disiplin ilmu seni.
Salah satu seniman synaesthete yaitu Billy Joel,
musisi yang terkenal dengan lagu “Just The Way You
Аге” dan “Uptown Girl”. Karya-karya Joel ternyata
dipengaruhi oleh sinestesia. Ia bisa menyebut suatu
genre musik sebagai warna spesifik. Contohnya
lagu-lagu Billy Joel dengan tipe melodi berbeda-beda
seperti lagu “Vienna”, “And So It Goes”, dan “Summer”
merupakan warna biru atau hijau. Sebaliknya, lagu
beritme cepat seperti “We Didn't Start The Fire” dan
“Its Still Rock n Roll to me” disebut merah kekuningan.
Billy Joel dalam Tasting The Universe (2011)
mengisahkan bahwa sinestesia pada dirinya telah
muncul sejak kecil. Saat tidur, ia kerap bermimpi
tentang nada, melodi, atau fragmen simfoni suatu
lagu. Musik tersebut berwujud bentuk geometri, tidak
berbentuk, atau bentuk tak beraturan namun diketahui
objeknya seperti bentuk protoplasma dan amoeba.
Antar bentuk tidak terangkai dalam pola yang logis. Hal
tersebut terjadi berulang kali, bahkan ketika Billy Joel
dalam keadaan sadar.
Keberhasilan para seniman synaesthete dalam
berkarya membuktikan bahwa kelainan pada manusia
tidak menjadi halangan. Fokus yang harus dilihat
adalah bagaimana manusia dapat beradaptasi dan
menggunakan kelainan mereka sebagai kekuatan,
seperti para synaesthete. Meskipun sinestesia
didefinisikan sebagai kelainan sistem saraf, para
synaesthete masih bisa melahirkan kolaborasi dan karya
seni yang beragam. Karya seperti film layar lebar, buku,
dan musik pun diluncurkan dengan menggunakan
dampak dan jenis sinestesia yang didapat sebagai
inspirasi. (Aditya, Restia]
Day S. A. (2013). Synesthesia: A first-person perspective, in The Oxford Handbook of Synesthesia, Chapter 44, eds Simner J.,
Hubbard E. M., editors. (Oxford: University Press, ), 903-923.
Grossenbacher PG, Lovelace CT: Mechanisms of synesthesia: cognitive and physiological constraints. Trends Cogn Sci 2001,
5:36-41.
Hochel M., Milan, E.G., Martin, Л.М. (2009). Congruence or coherence? Emotional and physiological responses (о colours in
synaesthesia. European Journal of Cognitive Psychology, (21), 703-723.
Hubbard EM, Ramachandran VS: Neurocognitive mechanisms of synesthesia. Neuron 2005, 48:509-520.
Hubbard EM: Neurophysiology of Synesthesia. Current Psychiatry Reports 2007, 194.
Neufeld, J., Sinke, C., Zedler, M. Dillo, W., Emrich, H. M. Bleich, S., & Szycik, G. R. (2012). Disinhibited feedback as a cause of
synesthesia: Evidence from a functional connectivity study on auditory-visual synesthetes. Neuropsychologia, 50(7), 1471-1477.
Richard L. Gregory (ed.). “rangsangan” The Oxford Companion to the Mind. Oxford, N.Y.: Oxford University Press.
Seaberg, Maureen. 2011. Tasting the Universe: People Who See Colors in Words and Rainbows in Symphonies. New York : New
Page Books.
Watson, Marcus R., Spiker, Chris., Crawford, Lyle., & Enns, James T. (2014). Synesthesia and Learning: A Critical Review and
Novel Theory. Frontiers in Human Neuroscience, 98(8), 1-12.
MAJALAH BALAIRUNG 33
Wawasan
Berjuang untuk
Perhutanan Sosial
Perhutanan sosial hadir untuk melindungi hutan sekaligus
memberikan manfaat kepada masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Buku Syafrizal Jpang menceritakan upaya yang dilakukan
masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan
perhutanan sosial.
Judul Buku
Langkas Jenggala
Penulis
Syafrizaldi Jpang
Penerbit
Gramedia
Pustaka Utama
Tebal Buku
250 hlm.
Waktu Terbit
2018
34 MAJALAH BALAIRUNG
ndonesia memiliki hutan tropis yang kaya akan keanekaragaman
hayati dan memiliki beragam fungsi. Hutan berfungsi sebagai
penghasil komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti kayu
gelondongan, rotan, dan buah-buahan hasil hutan. Selain itu, hutan
juga merupakan tempat mencari penghidupan bagi suku pedalaman
maupun masyarakat di sekitar hutan. Meski memiliki banyak peran,
eksploitasi hutan secara berlebihan masih terjadi di Indonesia hingga
kini. Eksploitasi hutan dapat mengancam kelestarian organisme yang
berhabitat di sana. Selain itu, hilangnya hutan akibat eksploitasi juga
merusak siklus air sehingga lebih rentan mengalami kekeringan
parah ketika kemarau berlangsung dan ketika musim penghujan
dapat terjadi banjir bandang.
Melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi hutan,
maka dibutuhkan suatu metode untuk menjaga kelestarian hutan
sekaligus menangkap manfaat ekonominya melalui korporasi privat,
kerjasama, maupun sosial masyarakat. Menurut Szulecka dkk. (2016),
metode berbasis sosial masyarakat perhutanan sosial adalah metode
pengelolaan hutan yang relatif lebih baik karena paling menguntungkan
masyarakat sekitar hutan. Sejak tahun 2016, pemerintah mulai fokus
mengembangkan perhutanan sosial. Peraturan Menteri LHK tentang
Perhutanan Sosial yang diluncurkan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di tahun 2016 memberi ruang bagi
masyarakat agar mampu berperan lebih besar dalam pengelolaan hutan
untuk memperoleh manfaat ekonominya. Masyarakat sekitar hutan yang
dahulu kerap menjadi korban eksploitasi hutan kini memiliki hak penuh
untuk menjaga dan mengelola hutannya.
Syafrizaldi Jpang dalam buku Langkas Jenggala mencoba
menceritakan proses dan perjuangan masyarakat untuk mengelola
hutan dengan konsep perhutanan sosial. Judul buku diambil dari nama
dua orang tokoh yang bercerita sembari mendaki Gunung Kerinci.
Cerita, diskusi, dan celotehan kedua tokoh tersebut perkembangan
perhutanan sosial beserta permasalahannya di Indonesia. Dalam
tulisannya, Syafrizaldi Jpang menggunakan gaya penulisan layaknya
novel untuk menarik minat pembaca yang awam tentang perhutanan
sehingga tertarik dengan isu perhutanan sosial. Buku ini tidak
mengangkat masalah perhutanan sosial secara teoretis, melainkan
dengan pendekatan yang lebih praktis melalui contoh-contoh kasus
di beberapa daerah di Indonesia. Kasus yang diangkat pun cenderung
berlokasi di daerah luar Pulau Jawa yang memang memerlukan
pengembangan ekonomi.
Buku ini menyampaikan bahwa keterlambatan adalah penyebab
dari permasalahan perhutanan di Indonesia. Secara internasional,
gagasan tentang perhutanan sosial muncul pada Kongres Kehutanan
Dunia VIII tahun 1978 di Jakarta. Kongres ini mengusung tema Forest
for People yang diwujudkan dalam perubahan paradigma pengelolaan
hutan dari konvensional menjadi kehutanan sosial berbasis masyarakat.
Namun, Indonesia merespon kesepakatan dunia ini dengan sangat
lamban sebagai tuan rumah kongres. Indonesia baru menerapkan
hasil kongres tersebut tahun 1995 dan masih sangat
prematur sebagai sebuah kebijakan sehingga dalam
perjalanannya mengalami banyak perubahan hingga
kebijakan terbaru tahun 2016.
Keterlambatan untuk menerapkan perhutanan
sosial selama dua puluh tahun ini justru memberi
keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan
perhutanan. Adanya Hak Pengusahaan Hutan kepada
pihak swasta membuat eksploitasi hutan Indonesia
menjadi sangat masif. Didukung pula dengan adanya
Undang Undang Penanaman Modal Asing tahun
1966 yang membuat banyak perusahaan asing
masuk mengeksploitasi hutan tanpa memperhatikan
konservasi. Lemahnya kualitas sumber daya manusia
pada masyarakat Indonesia yang baru saja merdeka ini
berprinsip wanatani di Indonesia. Berkembangnya
perhutanan sosial di berbagai daerah memang
menunjukkan bahwa program ini layak diperjuangkan.
Kerja sama LSM dan masyarakat telah membuahkan
hasil positif untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Masyarakat yang awalnya tidak mengerti
tentang pengelolaan hutan kini telah mampu mengelola
hutannya sendiri. Semakin eratnya hubungan
masyarakat dengan hutan inilah yang membuat
kelestarian hutan semakin terjaga dan semakin banyak
memberikan manfaat.
Penulis menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat
yang telah terlaksana dengan baik ini seharusnya
didukung secara maksimal oleh pemerintah. Dukungan
pemerintah dalam hal administrasi sangat dibutuhkan
menjadikannya tidak berdaya menghadapi eksploitasi
hutan. Keterlambatan ini memang harus segera
ditanggulangi. Maka dari itu, program perhutanan
sosial perlu dipercepat dengan peningkatan partisipasi
masyarakat dan dukungan berbagai LSM.
Dalam menceritakan pengembangan perhutanan
sosial di berbagai daerah, penulis menyampaikan
betapa pentingnya prinsip wanatani atau agroforestri.
Prinsip ini merupakan perpaduan simultan antara
pertanian dengan kehutanan pada lokasi dan waktu
yang bersamaan. Prinsip wanatani ini membuat hutan
tidak hanya sebagai lahan konservasi, melainkan
juga lahan produktif yang menghasilkan komoditas
unggulan seperti kopi, karet, rotan, jernang, jahe, talas
dan obat-obatan. Dengan dukungan LSM, komoditas ini
sudah mulai diolah dan memiliki brand sendiri di bawah
naungan koperasi yang dibentuk masyarakat.
Buku ini memang mampu mengedukasi
masyarakat tentang pengembangan perhutanan sosial
O Mayong/BAL
oleh masyarakat untuk menjamin legalitas kegiatannya.
Bantuan peralatan dan pelatihan juga sangat
dibutuhkan, terutama dalam pengelolaan komoditas
hasil hutan guna meningkatkan nilai ekonominya.
Dukungan ini sudah pasti akan mengakselerasi
pengembangan perhutanan sosial yang telah terlambat
dua puluh tahunan.
Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca karena
memberikan pemahaman terhadap perhutanan sosial
serta perkembangan terbarunya di Indonesia. Namun,
buku ini kurang berurutan dalam menyampaikan
informasi sehingga cukup membingungkan pembaca.
Cerita pengembangan perhutanan sosial dari berbagai
daerah tidak diselesaikan satu persatu, melainkan
berpindah-pindah antar daerah sesuai topik bab.
Cara penulis menyampaikan informasi juga kurang
tertata rapi dan pemakaian gaya bahasa seperti cerita
fiksi membuat pembaca agak kesulitan menemukan
informasi utama buku dengan cepat. [Prema, Zeina]
MAJALAH BALAIRUNG 35
Insan Wawasan
`. Ў
@ Istimewa
Kala Oligarki Tambang Bersua
dengan Politik Elektoral
š ada rentang tahun 2011 hingga 2018 terdapat organisasi nonpemerintah yang memiliki kepedulian
32 orang meninggal akibat tenggelam аі lubang terkait dengan masalah HAM, lingkungan hidup,
bekas tambang. Hingga kini diperkirakan masyarakat adat, dan isu keadilan sosial dalam industri
terdapat 3.500 lubang bekas tambang yang pertambangan dan migas. Peran mereka adalah
belum direklamasi. Padahal menurut aturan, 8 juta menjadi wadah aspirasi masyarakat yang ada di wilayah
hektar lahan bekas tambang ini seharusnya ditimbun terdampak aktivitas pertambangan.
kembali” Potongan narasi dari film “Sexy Killers” BALAIRUNG berkesempatan mewawancarai
ini menggambarkan satu dari sekian banyak aktivitas Merah Johansyah selaku koordinator nasional JATAM
perusahaan tambang batu bara yang merugikan yang telah menjabat sejak tahun 2016. Wawancara
masyarakat dan lingkungan alam. Film dokumenter dengan pria asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
berdurasi 88 menit ini tidak hanya menyajikan data ini dilakukan melalui daring. Wawancara dilakukan
mengenai kerusakan akibat tambang, tetapi juga para untuk membahas beberapa hal mengenai JATAM, film
penerima manfaat dari berbagai perusahaan tersebut. “Sexy Killers”, serta praktik oligarki tambang yang
Lebih jauh, film yang diunggah di laman Youtube ada di Indonesia.
mendekati gelaran pemilu ini turut membawa wacana
oligarki tambang. Aktivitas oligarki tambang itu Bagaimana latar belakang berdirinya JATAM?
digambarkan melalui keterkaitan antara penguasaan Latar belakang berdirinya JATAM bermula
tambang batu Бага dan elite politik. Informasi tersebut saat pertemuan antara korban terdampak industri
berdasarkan data yang menunjukkan adanya hubungan tambang di Kalimantan Selatan pada tahun 1995.
antara perusahaan tambang dengan para tokoh yang Sampai sekarang konstituen JATAM masih berasal dari
sedang bertarung di kancah elektoral. masyarakat yang terdampak oleh industri tambang.
Data-data yang ada di “Sexy Killers” ini Persebarannya ada pada 30 simpul di berbagai daerah
didapat dari berbagai pihak, salah satunya adalah seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). JATAM adalah Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Dalam
36 MAJALAH BALAIRUNG
menjalankan kerja-kerjanya, JATAM memiliki beberapa
mandat. Inti dari mandat tersebut adalah melawan
penghancuran dengan membangun produksi konsumsi
tanding yang berkeadilan dan berdaya pulih.
Apa kasus yang sedang fokus dikerjakan
JATAM saat ini?
Fokus kita tidak terlepas dari mandat utama
JATAM, tahun ini kami punya tiga mandat khusus yang
harus dijalankan. Tiga mandat itu secara garis besar
berupa aktivitas tambang di pulau kecil, fokus isu
tambang yang menunggangi politik, dan isu batu bara.
Dalam pelaksanaannya, JATAM berupaya mengurangi
laju kerusakan akibat tambang, memperkuat hak veto
masyarakat dan mendorong produktivitas masyarakat
untuk memastikan ekosistem berjalan dengan lancar.
Dari mana JATAM mendapatkan informasi mengenai
kerusakan tambang?
Guna mewujudkan mandat untuk menekan laju
operasi tambang terkait investasi dan mengurangi daya
rusak tambang, kami harus menyiapkan argumen dalam
bentuk riset. Selain riset yang dilakukan JATAM sendiri,
ada juga yang bekerjasama dengan banyak pihak,
misalnya jaringan di lapangan, jurnalis, akademisi,
maupun para ahli. Semua kasus, riset, dan investigasi
yang kita kerjakan mengarah kepada tiga isu besar yang
menjadi mandat kami tahun ini.
JATAM merupakan salah satu sumber informasi
dalam “беху Killers””, dari mana data-data
tersebut didapatkan?
Dari berbagai macam sumber. Sebagian
dikerjakan oleh jurnalis investigasi, Tommy Apriando.
Selain dari Tommy, JATAM juga menyediakan data dari
hasil investigasi kami sendiri selama ini. Untuk data
tentang oligarki yang juga muncul di “Sexy Killers”
itu sudah dikeluarkan oleh ТАТАМ sejak Februari lalu.
Beberapa data diambil dengan cara mengakses situs
berbayar dari Dirjen Kementerian Hukum dan HAM
sehingga kami punya data tentang pemilik manfaat
(beneficial ownership).
Sebenarnya masih banyak nama lain yang belum
disebut, tapi dalam film ini kita menggunakan metode
TKN-BPN. Metode TKN-BPN yang kami maksud adalah
dengan melihat komposisi orang yang mendukung
masing-masing calon presiden dan wakil presiden serta
berkaitan dengan perusahaan tambang batu
bara khususnya.
Sejak kapan isu oligarki tambang ini ada?
Isu ini sudah bergulir sejak lama. Oligarki
seperti ini sebenarnya sudah ada sejak zaman Orde
Baru dimana ketika itu masih terpusat di kalangan
pemerintah pusat. Seiring berjalannya waktu praktik-
praktik oligarki dijalankan oleh berbagai kelompok
seperti dinasti keluarga, jaringan bisnis, atau pula
purnawirawan TNI.
Apakah ada pergeseran pola-pola oligarki tambang
dari era Orde Baru sampai ke Masa Reformasi ini?
Ada, kalau pada masa Orde Baru itu oligarki
tambang masih terpusat pada rezim pemerintahan
Soeharto dan kroni-kroninya. Ketika terjadi reformasi
dan desentralisasi daerah, banyak dinasti politik
muncul di daerah. Dinasti politik ini punya kekuatan
untuk mengonsolidasikan kepentingannya, termasuk
soal isu tambang. Intinya, desentralisasi politik itu juga
berhubungan dengan desentralisasi oligarki.
Pada pemilu terdahulu isu oligarki tambang ini
tidak dapat panggung dan kalah dengan isu-isu lain
seperti isu Hak Asasi Manusia (HAM). Nah, baru dalam
edisi pemilu tahun ini isu lingkungan dan tambang
mulai dilirik banyak orang. Opini kita dari dulu selalu
digiring kepada politik identitas, di mana politik
identitas ini sebenarnya hanya sebuah permainan saja.
Kita disibukkan dengan konflik tentang suku, ras, dan
agama, kemudian isu LGBT dan PKI agar masyarakat
tidak mengetahui masalah sesungguhnya yaitu tentang
lingkungan hidup.
Apa hubungan antara oligarki tambang dengan pemilu
tahun ini?
Pemilu kali ini melibatkan dua kubu yang memiliki
andil dalam oligarki di Indonesia. Sumber pendanaan
kampanye yang ada itu dari oligarki ekstraktif. Oligarki
ekstraktif maksudnya didapatkan dari proses ekstraksi
seperti pertambangan, sawit, bisnis properti, dan
sebagainya. Jadi, uang yang didapat itu adalah hasil
dari merusak bumi. Para pelakunya merambah ke dunia
politik dengan tujuan untuk memiliki kontrol dan akses
kepada kebijakan publik sehingga bisnis yang dijalankan
dapat dilegalkan secara hukum. Hal ini sangat
merugikan masyarakat sekitar tempat pertambangan
karena mereka hanya merasakan kerusakan alam yang
dihasilkan sementara keuntungannya mengalir kepada
para pebisnis tersebut.
“Para pelakunya merambah
ke dunia politik dengan
tujuan untuk memiliki kontrol
dan akses kepada kebijakan
publik sehingga bisnis yang
dijalankan dapat dilegalkan
secara hukum.”
Bagaimana upaya JATAM selama ini dalam
mengadvokasi masyarakat terdampak
kerusakan tambang?
JATAM mendorong masyarakat untuk
mempertahankan lahannya, bukan untuk menuntut
ganti rugi. Kami hanya membantu masyarakat yang
menolak ekonomisasi lahan. Strateginya macam-
macam Seperti strategi hukum, litigasi, nonlitigasi,
investigasi, ekspos, dan kampanye. Di sisi lain, JATAM
juga mendorong masyarakat untuk mengembangkan
lahan mereka dalam bidang lain seperti pertanian. Hal
ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas ekonomi
sehingga apabila ada perusahaan tambang yang ingin
masuk dapat ditolak dengan alasan yang jelas karena
masyarakat lebih berdaya.
Bagaimana respon masyarakat terhadap advokasi
yang dilakukan?
Respon yang diberikan bermacam-macam
tergantung ikatan masyarakat yang ada di sana. Di
beberapa daerah yang masyarakatnya memiliki ikatan
kuat dengan tanah airnya akan lebih solid untuk
melawan pertambangan di daerahnya. Karena mereka
punya hubungan sakral dengan ruang hidupnya.
(Fakhri, Rizgyansah|
MAJALAH BALAIRUNG 37
Insan Wawasan
Komunitas
Jelajah Museum Kala Malam
© Adil /BAL
Perlahan tetapi pasti, stigma
museum sebagai gudang barang
tempo dulu mulai memudar.
Komunitas Malam Museum
inilah yang muncul sebagai
wadah untuk menumbuhkan
rasa cinta terhadap museum.
38 MAJALAH BALAIRUNG
2%
> a
ж” Е
k:
< e
da yang berbeda dengan suasana di Museum Benteng
Vredeburg pada malam itu. Museum yang biasanya
tutup pada pukul 17.00 WIB justru ramai oleh
erumunan orang. Mereka sibuk mengamati seisi
museum di tengah-tengah gelapnya malam dengan modal
penerangan berupa cahaya lampu. Mereka adalah para peserta
yang mengikuti Jelajah Malam Museum, salah satu program
dari Komunitas Malam Museum. Sesuai namanya, program
tersebut mengajak peserta untuk melakukan jelajah
museum pada malam hari.
Terdapat salah satu pemuda yang berbaur dengan
mereka. la adalah Erwin Djunaedi, pendiri Komunitas Malam
Museum. Erwin, begitu panggilan akrabnya, menyebutkan
bahwa sebelumnya komunitas ini merupakan Program
Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Kewirausahaan. “Seiring
berjalannya waktu, saya kemudian menginisiasi PKM ini menjadi
komunitas yang bergerak di bidang sejarah, museum, dan
cagar budaya,” lanjutnya.
Selama tahun 2012 Komunitas Malam Museum masih
merupakan PKM bidang Kewirausahaan. Dana dari PKM
tersebut diberikan setelah usulan proposal ke Direktorat
Kemahasiswaan UGM diterima dan diteruskan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kementerian mendanai berlangsungnya kegiatan PKM berupa
paket wisata edukasi malam hari di museum. Program selesai
di tahun 2013, dan setelah diteruskan secara mandiri,
dibentuklah Komunitas Malam Museum pada 2014.
Komunitas ini selanjutnya menyelenggarakan kegiatan-
kegiatan untuk menarik animo masyarakat. “Bisa
dikatakan, posisi kami ini sebagai mitra pemerintah,”
kata Erwin.
Posisi sebagai mitra pemerintah terwujud dalam
kerja sama yang telah dilakukan Komunitas Malam
Museum dengan lembaga-lembaga pemerintah. Erwin
menyebutkan, lembaga pemerintah yang tercatat
pernah bekerja sama dengan komunitasnya yakni Balai
Pelestarian Cagar Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), Balai Konservasi Borobudur, Balai Arkeologi
Yogyakarta, Dinas Kebudayaan DIY, dan Dinas
Kebudayaan Kota Yogyakarta. Berbeda dengan sumber
pendanaan yang diberikan Kemdikbud, kerja sama
dengan lembaga pemerintahan yakni berupa fasilitas-
fasilitas. “Misalnya, Balai Konservasi Borobudur
memfasilitasi kegiatan jelajah di Candi Borobudur,
atau Dinas Kebudayaan DIY memfasilitasi kami dengan
program seminar kesejarahan, jelas Erwin.
la menuturkan, konsep awal munculnya
komunitas ini hanyalah sekadar konsep jelajah
museum di malam hari saja. “Gagasan itu pun
mencuat dari menonton film “Night at the Museum”
tambah Erwin. Begitu PKM berubah menjadi sebuah
komunitas nonprofit, ada banyak program kerja lagi
yang ditambahkan ke dalam komunitas ini. Erwin
memaparkan bahwa, secara umum, terdapat tiga
kegiatan besar dari Komunitas Malam Museum yang
diwujudkan dalam bentuk divisi-divisi yang ada
di dalam komunitas.
Divisi yang pertama adalah Divisi Amazing Race
“Night at the Museum”. Program kerja divisi tersebut
adalah membuat konsep kegiatan menjelajahi museum
di malam hari yang terwujud dalam Jelajah Malam
Museum. Berdasarkan penjelasan Erwin, Museum
Benteng Vredeburg merupakan museum yang telah
lama bekerja sama dengan mereka. “Kerja samanya
sudah selama dua tahun, dan di tahun 2018 kemarin
telah dilaksanakan sepuluh kali jelajah malam gratis
yang difasilitasi mereka,” tutur Erwin.
Sebagai varian dari kegiatan jelajah malam,
terdapat pula Divisi Kids at the Museum. “Divisi ini
memberikan wadah bagi orang tua dan anak-anak
berusia 6—12 tahun, jelasnya. Tujuan dari kegiatan itu,
sambung Erwin, adalah untuk membuat anak-anak
tertarik mengunjungi museum. Selama rentang tahun
2018 lalu, penyelenggaraan ini telah dihelat sebanyak
dua kali di Museum Taman Tinosidin dan Museum
Gerakan Wanitatama.
Terdapat pula divisi yang menyelenggarakan
kegiatan di luar museum, yakni Divisi Kelas Heritage.
Menurut Erwin, divisi inilah yang cenderung serius
karena harus melakukan riset situs-situs bersejarah
terlebih dahulu, sebelum menjadikan situs itu sebagai
lokasi. “Semisal kegiatan yang diselenggarakan
di Kampung Kauman, nah, teman-teman di divisi
ini pergi ke sana untuk melakukan penelitian,
wawancara, dan mengumpulkan data,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kepengurusan ini
juga menyelenggarakan diskusi-diskusi kesejarahan,
pemutaran film sejarah, bedah buku, dan lain-lain.
Program-program itulah, tuturnya, yang bisa diakses
masyarakat dan dinikmati generasi muda.
Di antara ketiga kegiatan besar itu, Erwin
mengakui bahwa Jelajah Malam Museum merupakan
kegiatan yang mendapatkan antusiasme terbesar.
Lebih lanjut ia mengatakan, hal ini pun telah diprediksi
Komunitas
karena program Jelajah Malam Museum adalah
program yang paling diseriusi untuk menarik minat
masyarakat terhadap Komunitas Malam Museum.
“Nama komunitas ini dipakai untuk gimik agar orang-
orang tertarik, di Jelajah Malam Museum nantilah
diberitahukan mengenai program-program lainnya,”
ungkapnya. Erwin menyebutkan, pendaftaran Jelajah
Malam Museum untuk seratus peserta dapat tutup
dalam jangka waktu kurang dari dua jam bahkan daftar
tunggunya pun mencapai angka dua ratus.
Pemandu Museum Benteng Vredeburg, Gunawan
Haji, membenarkan adanya penyelenggaraan Jelajah
Museum yang dilakukan oleh komunitas tersebut. Sejak
bekerja sama dengan Museum Benteng Vredeburg,
Jelajah Malam Museum memang hanya dilaksanakan
di museum itu saja. Selain sebanyak sepuluh kali di
tahun lalu, penyelenggaraan di tahun 2019 semuanya
dihelat di Museum Benteng Vredeburg. “Acaranya jam
lima sampai jam sembilan malam, diharapkan dapat
menghilangkan rasa seram atau kesan angker terhadap
museum ini, ujar Gunawan.
Jelajah Museum yang dilakukan oleh Komunitas
Malam Museum di Benteng Vredeburg memberikan
pertimbangan baru bagi pengurus Museum Benteng
Vredeburg untuk memperpanjang jam buka museum.
Gunawan mengakui bahwa hal tersebut merupakan
tantangan bagi pihak museum karena inovasi itu perlu
diimbangi dengan sumber daya manusia yang cukup.
“Mungkin memperpanjang jam buka itu bisa dilakukan,
tapi untuk sekarang memang masih perlu diboncengi
dengan kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.
Gunawan membenarkan bahwa hal yang dijual
dalam Jelajah Malam Museum ini memanglah suasana
malam saat menjelajahi suatu museum. Padahal,
menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
Komunitas Malam Museum di Museum Benteng
Vredeburg dapat dikemas dengan lebih menarik lagi.
Misalnya, kegiatan menjelajahi museum yang dilakukan
Komunitas Malam Museum dapat diperluas, tidak
hanya mengelilingi Benteng Vredeburg saja. “Di titik
nol kilometer ini kan, ada cagar budaya seperti Kantor
Pos, Gedung Agung, BNI 45 yang juga merupakan
satu kesatuan bangunan perjuangan bangsa,
sebut Gunawan.
Gunawan menegaskan bentuk dukungannya
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan Komunitas
Malam Museum. Hal itu sejalan dengan pengembangan
di bidang pendidikan yang menyebutkan bahwa
pembelajaran dapat dilakukan di luar kelas, dengan
museum menjadi salah satu contohnya. Museum
pun perlu menjalin relasi dengan komunitas agar
tidak terpaku pada benda-benda koleksinya saja.
Harapannya, museum dapat menjadi pemberi fasilitas
terhadap kegiatan-kegiatan publik. “Supaya museum
yang sebelumnya hanya dianggap gudang barang-
barang tempo dulu saja, sekarang dapat menjadi
kebutuhan)
kata Gunawan.
Erwin pun mendukung pernyataan Gunawan.
Menurut Erwin, mengenal lebih dekat dengan museum
dapat menumbuhkan keinginan untuk ikut merawat
dan melestarikan museum. Komunitas Malam Museum
pun memiliki harapan untuk mewujudkan hal itu.
Konsep dalam program-program Komunitas Malam
Museum bertujuan untuk mengenalkan museum
dan cagar budaya dengan kegiatan-kegiatan positif.
“Dengan mengikuti komunitas ini, pembelajaran sejarah
akan jadi menyenangkan, tutup Erwin.
[Noor Rasya Swanasta|
MAJALAH BALAIRUNG 39
66
Menyoal Sistem Kepegawalan
Tidak Tetap di UGM
Nasib pegawai tidak tetap di UGM belum sepenuhnya terjamin. Masih ada
beberapa kesalahpahaman antara lembaga dan pegawai dalam menjalankan
peraturan yang berlaku. Salah satunya soal pengangkatan status dari tidak
tetap menjadi tetap.
amu seakan-akan menjual jiwa ragamu; ujar
Ulya Niami Efrina Jamson, dosen pengampu
Mata Kuliah Politik Perburuhan Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, sebagai
penggambaran hasil kajian tentang bagaimana beratnya
pekerjaan teman-teman peneliti maupun asisten
peneliti yang terikat hubungan kerja tidak tetap dengan
beberapa universitas di Yogyakarta. Dosen yang akrab
disapa Pipin ini mendapat banyak cerita tentang
tekanan kerja hingga dapat memengaruhi kesehatan
mereka. Misalnya, dalam beberapa kasus, pekerja
kontrak pun wajib mengikuti kebijakan finger print
yang mengharuskan mereka menetap di kampus dari
jam 08.00-16.00 hingga peraturan potong gaji jika telat
mengabsen. Padahal secara faktual, jam kerja mereka
lebih dari 8 jam sehari ketika harus menyelesaikan
pekerjaan di luar jam kerja resmi tanpa ada kejelasan
penghitungan lembur.
Tuntutan profesi di atas juga diikuti oleh
tingginya resiko kesehatan yang timbul akibat bekerja.
Dari berbagai diskusi, Pipin seringkali mendengar
keluhan para asisten peneliti di beberapa universitas di
Yogyakarta mengalami berbagai gangguan kesehatan
misalnya cedera punggung karena terlalu banyak
duduk, mengejar tenggat waktu tanpa diimbangi gaya
hidup sehat, bahkan juga mengalami anxiety atau
gangguan kecemasan selama bekerja di lingkungan
kampus. Namun, kebanyakan dari mereka hanya diam
karena takut tidak diperpanjang kontraknya, tidak
diberikan rekomendasi untuk menjadi pegawai tetap,
ataupun khawatir tidak mendapat rekomendasi untuk
mencari beasiswa. “Seolah-olah kita harus berkelakuan
baik dengan cara tidak memprotes gaji kita dan harus
bisa 24 jam non stop bersedia mengemban tugas yang
beresiko untuk kesehatan kita,” lanjutnya.
Menanggapi keluhan yang disampaikan Pipin,
Ratminto sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM)
UGM meyakini bahwa semua keluhan yang masuk
akan ditanggapi. “Meski pun kadang-kadang agak
bau-bau surat kaleng, tetap kami tanggapi,” tuturnya.
Direktorat SDM UGM juga memiliki data keluhan
masuk hingga keluhan yang sudah terselesaikan. Lebih
lanjut Ratminto menyampaikan bahwa UGM telah
memberikan fasilitas yang lebih dari cukup. UGM juga
telah memberikan fasilitas pengembangan diri dan
kesehataan seperti GMC dan RSA yang bisa digunakan
pegawai. Namun, Ratminto juga menyampaikan
bahwa UGM memiliki aturan yang wajib ditaati yaitu
tidak boleh kerja kurang dari jam kerja. Oleh karena
itu, sebagai tindak lanjut atas aturan tersebut UGM
menggunakan kebijakan finger print.
40 MAJALAH BALAIRUNG
—
— am A =
с SS а
=N
: N
N к
N
O Axel/BAL
Evi Noor Widyaningsih, Sub Direktorat Assesmen
dan Pengembangan SDM UGM, menjelaskan "UGM pun
mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 18 Tahun 2016
untuk menaungi pegawai non-PNS dan PNS yang tidak
diatur oleh pemerintah.” Salah satu hak yang mereka
dapatkan adalah Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dengan
besaran sesuai penilaian yang dilakukan. Besaran IBK
tersebut mengacu pada aspek kedisiplinan dan aspek
kinerja. Aspek kedisiplinan ini memiliki empat tingkatan
dimulai dari tingkat А dengan mendapat 100% insentif
kedisiplinan bisa didapat oleh pekerja yang rajin hingga
tingkatan terakhir yaitu D diperuntukkan bagi pegawai
yang sudah tidak masuk tanpa izin, dihitung minus
10% setiap satu harinya.
Tidak hanya tendik, dosen pun juga memiliki
status sebagai dosen tetap dan tidak tetap. Di dalam
peraturan yang sama, dijelaskan bahwa dosen tetap
adalah dosen yang diangkat sampai batas usia pensiun
dan dapat diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk
Dosen Nasional (NIDN). Sedangkan, dosen tidak tetap
adalah mereka yang diangkat dalam jangka waktu
tertentu dan dapat diusulkan untuk mendapatkan
Nomor Urut Pendidik. Untuk dapat diangkat menjadi
dosen tetap, pegawai harus memenuhi persyaratan
administrasi maupun penilaian individu.
Walaupun sudah memenuhi persyaratan, masalah
perubahan status dari tetap ke tidak tetap pun bisa saja
terjadi. Salah satu yang mengalaminya adalah Jajang
Agus Sonjaya, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
UGM. Sejak tahun 1999, Jajang diangkat sebagai dosen
tidak tetap berdasarkan SK Dekan FIB hingga kemudian
menjadi SK Rektor yang keluar setiap tahunnya dari
1999-2008. Selama itu, Jajang hanya menerima honor
mengajar Rp400.000 - Rp600.000 per mata kuliah per
semester. Dalam satu semester, Jajang mengajar 3-4
mata kuliah dan jika dirata-rata honornya tak lebih dari
Rp350.000. Padahal, beban pekerjaan seperti tugas
mengajar relatif sama seperti dosen tetap.
Pada Maret 2008, Jajang mengikuti tes seleksi
dosen tetap non PNS. Jajang pun lolos dengan
SK Rektor UGM dan mendapat NIDN bernomor
0525067401. “Dengan itu, saya bisa mengakses dana
penelitian dari Dikti dan sumber lain,” tuturnya. Dengan
status dosen tetap, sejak tahun 2008 Jajang bisa
menjadi dosen pembimbing akademik, membimbing
skripsi, dan juga berhak memilih /dipilih dalam
kontestasi pengurus jurusan, sama seperti dosen PNS.
Dia juga mendapat gaji sekitar Rp1.600.000 per bulan
yang sumbernya berasal dari YKHD yang sekarang
berubah nama menjadi Yayasan Ashari.
Namun, hal janggal terjadi pada awal tahun 2014.
Jajang diundang kembali untuk mengikuti tes dosen
tetap UGM. “Sudah menjadi dosen tetap sejak 2008
tetapi kok dites lagi jadi dosen tetap? Bagi saya ini
aneh, jelasnya. Karena belum juga ada kejelasan dari
fakultas, Jajang akhirnya mengikuti saran Sumijati
Atmosudiro sebagai seniornya untuk melakukan
tes mengajar.
“Bayangin ya, saya sudah mengajar 15 tahun,
bahkan mengajar S2, masih harus dites mengajar,” kata
Jajang sambil tertawa masam. Keluar dari ruangan
tes, Jajang menangis karena merasa tidak dianggap
oleh UGM. Kekecewaan itu bertambah ketika Jajang
mengetahui dirinya tidak lolos tes karena tidak
memenuhi salah satu syarat. Mereka menjelaskan
mengenai syarat menjadi dosen salah satunya harus
menyelesaikan pendidikan S3. “Lah kok gak ngomong
dari awal, saya kan masih S2 ngapain ikut tes itu kalau
sudah jelas yang diterima S3,” keluhnya.
Kejanggalan lain muncul ketika mahasiswa
bimbingan KKN Jajang tidak menemukan NIDN-nya di
Forlap DIKTI untuk mengakses hibah dari DIKTI. Jajang
biasa membimbing KKN yang jauh seperti di NTT dan
Bali, sehingga butuh dana operasional KKN agar tidak
terlalu membebani mahasiswa. Padahal, sebelumnya
Jajang telah membimbing KKN dua kali berturut-turut
dan bisa akses dana hibah karena NIDN itu. “Jadi, saya
baru tahu bahwa NIDN saya tidak ada/hilang/dicabut
dari mahasiswa KKN tahun 2014 itu,” katanya.
Untuk mengonfirmasi hal ini, Balairung pun
kembali meminta konfirmasi dari Dr. Ratminto.
Pernyataan berbeda disampaikan beliau bahwa NIDN
yang dimiliki Jajang tidak pernah tercantum dalam
data mereka. Oleh karena itu, beliau juga tidak dapat
menanggapi alasan pencabutan NIDN seperti apa yang
dikemukakan Jajang. Ditelusuri lebih lanjut, pernyataan
tersebut diperkuat dengan tidak adanya NIDN Jajang
di data Dikti (https: //forlap.ristekdikti.go.id/dosen),
dengan kata lain Jajang tidak pernah menjadi dosen
tetap dan memiliki NIDN.
Apabila pernyataan Ratminto benar Jajang merasa
apa yang telah UGM lakukan kepadanya selama 2008-
2014 tidak benar. Dalam artian, UGM memberikan
tugas di luar kewajibannya. “UGM memberi tugas pada
saya membimbing akademik, bimbing skripsi, milih
ketua dan sekretaris jurusan, mengajar 12-16 SKS per
minggu, masuk tiap hari kerja dari jam 08.00 - 16.00.
Itu namanya eksploitasi!” lanjutnya. “Ya, sejak tahun
2014 NIDN saya memang tidak ada lagi di forlap Dikti,"
Jajang menegaskan, “sebelumnya saya ber-NIDN, jika
tidak ber-NIDN, mana bisa dan mau saya menjalani
kewajiban seperti dosen tetap lainnya dari
tahun 2008 - 2014”
Musadad sebagai sekretaris Jurusan Arkeologi
UGM saat itu sempat mengajak Jajang untuk
mengunjungi kantor Direktorat SDM UGM pada
September 2014. Menurut Sekretaris SDM UGM saat
itu, FIB tidak pernah mengusulkan Jajang menjadi
dosen tetap sehingga NIDN-nya dicabut. Menurut
mereka, keputusan mengangkat dosen tetap
tergantung fakultas, universitas hanya melegalkan
dengan SK Rektor. “Saya sangat kecewa karena FIB dan
UGM tidak pernah memberitahu soal NIDN itu kepada
saya, tutur Jajang. Sepulang dari Direktorat SDM
UGM, Jajang menulis surat pengunduran diri yang
kemudian ia serahkan kepada Dekan FIB dengan
tembusan ke rektor.
Setelah mengundurkan diri, Jajang merasa sistem
kepegawaian di UGM tidak beres. Selain soal NIDN,
juga soal gajinya yang dipotong setiap bulan dengan
dalih sebagai uang pensiun. Dari sejak Jajang keluar
dari UGM hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut
penyelesaian dana tersebut dari pihak administrasi.
“Bukan masalah uangnya, tapi sistemnya karena tidak
ada pihak kepegawaian dan keuangan yang berusaha
menjelaskan masalah potongan uang itu,” tutur
Jajang. Sebenarnya, mengajar bagi Jajang bukan hanya
sekadar bekerja, tetapi juga bagian dari kehidupannya.
Namun, karena ketidakjelasan status kepegawaian
ini, dia jadi merasa tidak dianggap. Kejadian-kejadian
sebelum pencabutan NIDN itu memang membangun
niatnya untuk mengundurkan diri, namun karena
ada kewajiban membimbing akademik dan skripsi
yang belum selesai, Jajang berusaha bertahan sampai
semua bimbingannya bisa lulus. “Dari tujuh mahasiswa
bimbingan saya, lima di antaranya lulus cumlaude,
kata Jajang bangga, “inilah yang membuat saya mantap
untuk resign tanpa ada beban:
Problematika status kepegawaian seperti di atas
pun dipandang Ari Hernawan, Dosen Hukum UGM,
sebagai ketidakjelasan atas pengaturan yang bersifat
teknis. “UGM perlu membuat aturan internal agar para
dosen ini mengerti soal status kerjanya jika diangkat,
termasuk tentang NIDN, jelasnya. Aturan internal ini
pun harus jelas dan memperhatikan fakta-fakta empiris
yang dilihat sebagai bahan evaluasi. Beliau menuturkan
bahwa peraturan ini nantinya harus mampu
mengakomodasi kelompok yang diatur. Pengalaman-
pengalaman ketika mereka menjadi dosen itulah yang
harus diserap sebagai bahan untuk membuat aturan.
“Tetapi, jika aturan tersebut dibuat oleh mereka yang
tidak pernah mendengar keluhan dari dosen, ya sama
saja,” lanjutnya. Sehingga, aturan-aturan yang ada tidak
mengurusi hal-hal yang penting.
Menutup tanggapannya, Ari menegaskan
pentingnya UGM memperhatikan mana aturan yang
belum lengkap, mana aturan yang menimbulkan
persoalan, serta apakah aturan tersebut sudah diikuti
dengan Standar Operasional Prosedur. “Kalau itu
semua sudah terjawab, artinya hukum benar-benar
menjadi alat yang bisa menyelesaikan masalah, tutur
Ari. Dengan aturan yang lengkap, memungkinkan
adanya penyelesaian yang jelas dan transparan
sehingga mereka terlindungi oleh hukum yang dibuat.
(Anis, Vira|
MAJALAH BALAIRUNG 41
© Rusmul/BAL
42 MAJALAH BALAIRUNG
Ola
9 Oli
li tidak bisa tidur setiap malam, sudah hampir satu minggu.
Kantong bawah matanya semakin besar dan kalau kita tidak tahu
usianya 12 tahun, pada dahinya nampak tumbuh lipatan. Kurang
tidur membuat dahinya mengerut. Ia seperti terus berpikir
ketika seharusnya tidur. Ia cemas memikirkan Ola, yang di luar sana tidak
bisa tidur juga, menghadapi tatapan-tatapan dan napas-napas bernafsu
yang merongrongnya. Agresi berahi musiman yang mencekam Oli -asing,
bergelora, mengancam- mengganggu ketenangan jiwa dan menggetarkan
tubuh lugunya yang sedang tumbuh. Jangankan gairah, merasakan
ketertarikan fisik saja ia belum pernah, berbeda dengan teman-temannya
di sekolah yang seharian kasak-kusuk mengintai yang keren, ganteng,
jangkung, dan atletis. Malam-malam itu, Oli tersiksa mendengar lolongan,
lengkingan, geraman yang mengiringi derap-derap kaki berlarian ke sana-
sini bagai sedang berlangsungnya serangan rahasia. Ketika masih mendengar
gonggongan Ola yang ia kenal betul -tinggi, tipis, jernih- atau pekikannya
yang centil dan renyah, Oli sedikit lega, ketika ia diam saja, Oli sangat cemas
membayangkan ia sedang tidak berdaya.
Sebuah peristiwa tahun lalu masih menjajah ingatannya. Sepulang
sekolah ia gembira hendak menghadiahi Ola seiris daging babi panggang
yang menjadi jatah ibunya dari restoran tempat ia bekerja. Ola yang biasanya
cuma makan nasi kuah tanpa daging sudah bisa menciumnya dari jarak 10
meter, lari menghampiri dan melompat-lompat dengan mata membulat.
Betapa menggemaskan Ola yang lincah dan kelaparan. Oli pun akan
menyuruhnya duduk dan ia patuh. Matanya berharap tanpa kedip, bulu
ekornya yang tebal indah seperti kemoceng rumbai bergoyang-goyang tak
sabar. Tapi yang Oli temukan pada saat itu adalah Ola yang pasrah. Bukan
Ola-nya. Ia terpaku telentang seperti ditubruk dan terjengkang, kaki depan
dan belakang terjepit menyerah pada lantai bagai tersandera, keenam anak
menindihnya tiga di kanan tiga di kiri, menghisap keenam puting, bergantian
mencari yang masih banyak susunya. Matanya tertutup. Ia seperti sedang
menahan napas. Tidak biasanya anak-anak itu seberingas ini. Biasanya bila
Ola menyusui, ia melakukannya dengan berbaring menyamping. Anak-
anaknya bertumpuk-tumpukkan dan berdesak-desakkan menyusu di
depannya. Ia masih leluasa menundukkan wajah untuk mencium atau kaki
depan mengelus mereka. Pemandangan yang membuat Oli bangga dan
kagum pada Ola. Ola sedang menyusui, bukan sedang dikuras.
Itu sudah ketiga kali Ola punya anak. Yang pertama ada empat, semua
dijual. Yang kedua, ia keguguran karena terpeleset jatuh di tangga basah,
dua gumpalan lendir keluar dari kelaminnya. Yang ketiga ini, anaknya yang
terbanyak. Oli menyaksikan kewalahan dan kelelahan Ola namun ia ibu
yang sangat protektif. Ketika anak-anaknya sedang menghangatkan diri
pada tubuhnya, ia tak akan mengizinkan orang lain menyentuh mereka.
Gonggongannya menjadi galak. Tak pernah Oli menyangka Ola bisa dikuasai
anak-anaknya seperti itu, dikerubungi sampai tak bisa bergerak. Tentu Oli
sangat menyayangi anak-anak Ola, siapa yang tidak suka melihat kelucuan
wajah dan tingkah bayi anjing? Tapi saat itu, Oli merasa jengah dan takut. Ia
merasai dadanya yang membesar dan membayangkan ngilu. Ia sangat iba
pada Ola, yang bahkan tak bisa lagi membaui daging babi kesukaannya. Ia
MAJALAH BALAIRUNG 43
tak mengendus, tak berjingkat bangun. Tak sanggup
menyaksikan lebih lama, Oli membawa pulang
kembali daging tersebut dan memakannya sendiri
sambil memikirkan apakah Ola bahagia memiliki anak
sedemikian banyak. Anak-anak yang Oli tahu tak akan
selamanya Ola miliki karena akan diserahkan kepada
orang lain. Pak Suta dan istrinya, pemilik resmi Ola
hanya mampu mengurus satu anjing dan mereka tak
mampu mengebiri Ola di klinik hewan yang biayanya
bisa sampai 700 ribu rupiah. Oli sudah bertanya-tanya
kepada ibunya mengenai urusan pengebirian ini dan ia
bergidik membayangkan operasi yang mengeluarkan
sesuatu dari perut Ola. Segumpal daging berongga,
layaknya gua yang hangat di sebuah hutan hujan,
tempat seorang bayi diciptakan dan tumbuh. Sesuatu
yang kedengaran sakral dan sangat berharga, tapi
mengaduk-aduk isi perutnya, ingin muntah.
Jadi supaya Ola nggak hamil, rahimnya dibuang?
Iya, tapi nggak sakit kok. Ola dibius.
Terus tanpa rahim, Ola akan baik-baik saja, Ibu?
Tentu, dia nggak berasa punya rahim atau tidak.
Kita semua nggak akan khawatir lagi. Dia bebas
kawin tapi nggak hamil.
Oli berpikir sebentar. Ia kembali mendengar
suara-suara binatang itu, yang selalu menghantuinya.
Seruan, jeritan, dan bujukan yang tak sabar ingin
kawin, memecah ketenangan malam, menggigilkan Oli.
Dengus-dengus dan derap-derap kaki yang berkejar-
kejaran minta dipuaskan membuat Oli berkeringat dan
meringkuk lebih dalam ke bawah selimut. Tapi, Ola?
Bersembunyi di mana? Ia tidur di teras rumah Pak Suta,
di bawah meja. Bila Ola sedang tidak berahi, apakah ia
harus melayani semua pejantan itu? Jantan-jantan itu
tergila-gila pada Ola. Siang malam mengincar. Mungkin
diiming-imingi daging babi pun bergeming, lebih suka
tubuh Ola. Mereka yang mengejar-ngejar, mengapa Ola
yang harus dikebiri? Oli menatap wajah ibunya.
Apakah anjing lelaki juga bisa dikebiri, Bu?
Bisa, testisnya yang diangkat.
Oli tersenyum. Ia membayangkan bila semua
anjing lelaki dikebiri, Ola akan aman. Anjing-anjing
perempuan akan aman. Tapi, tunggu dulu, berarti tidak
akan ada lagi bayi-bayi anjing yang lucu. Ia menarik
napas dan kembali menyeimbangkan beban pikirannya.
Oli senang Ola punya anak tapi mungkin tidak
berlebihan sehingga Ola kelelahan, menjadi sakit dan
akhirnya mati. Ola sudah dua kali pernah punya anak.
Cukup. Yang adil menurut Oli adalah setelah anjing
betina dan jantan membuahkan anak-anak, sekali atau
dua kali, sebaiknya dua-duanya dikebiri. Yang tidak adil
adalah pada anjing jantan tidak ada bekasnya ia telah
mencoba membuahi anjing betina. Ia bisa menyebar
benih di mana saja, tidak perlu bertanggung
jawab karena tak ada konsekuensi padanya.
Tubuhnya tidak berubah.
Pertama kali melihat Ola, Oli langsung jatuh
hati. Ia dinamai seperti Ola Ramlan, artis paling
cantik menurut Pak Suta dan memang merupakan
betina paling kenes berhidung mungil bermata besar,
pomeranian madu yang kecil, lincah, berbulu seindah
anggora, di komplek perumahan tanpa pagar ini. Ibunya
menyewa paviliun dari Pak Suta, yang dulu ditempati
anak tunggalnya yang kemudian mendapat pekerjaan di
kota lain. Hampir semua pemilik rumah di komplek ini
punya anjing. Kemungkinan besar untuk menggantikan
pagar, menjaga rumah. Jangan dikira Ola yang
primadona itu hanya bisa nampang, membelalakkan
mata dan menggoda dengan menggoyang-goyangkan
bulu ekornya. Ia galak dan pemberani. Paling rajin
44 MAJALAH BALAIRUNG
menggonggong bila ada orang tak dikenal memasuki
perumahan. Ia juga tak cepat percaya pada orang.
Orang baru tak akan ia biarkan menyentuhnya.
Ola hampir menggigit Oli pertama kali ia mencoba
menyentuh kepalanya. Tapi kemudian Ola sering
mampir ke paviliun. Tidak mencari Oli, tapi berjaga-jaga
di sana. Oli pun pura-pura tak acuh, membiarkan Ola
terbiasa dengan kehadirannya. Oli akan duduk dekat
di mana Ola duduk tapi tidak menyentuhnya. Lama-
lama Ola melembut dan tatapannya menjadi ramah. Ia
tak lagi menggonggong pada Oli. Ia menjilat, mengajak
berteman. Sejak itu, Ola dan Oli selalu menghabiskan
sore bersama, jalan-jalan di komplek, jajan bareng,
saling gelitik atau tenggelam dalam pikiran masing-
masing. Ibu Oli senang ada yang menjaga anaknya
ketika ia harus pulang kemalaman dari restoran.
Ola tak selalu ceria. Yang Oli perhatikan, ia
menjadi murung, cepat tersinggung ketika sedang
datang bulan. Matanya tambah berair, menciptakan
kesenduan di wajahnya. Yang biasanya kesenangan
digelitik di leher, ia menepis keras, menyalak kaget
seperti terinjak ekornya. Ia akan datang ke paviliun
tapi hanya berbaring dan tidur. Lesu untuk main. Oli
tidak mengusiknya. Apakah ia juga akan menyebalkan
seperti itu ketika waktunya datang bulan? Ibunya hanya
mengangkat bahu ketika ditanya. Di kala datang bulan
itu pula, Oli merasakan keresahan Ola. Pekarangan
rumah dan paviliun Pak Suta yang kecil akan didatangi
tamu-tamu tak diundang sepanjang hari seperti
sedang ada hajatan. Oli tahu siapa saja mereka. Yang
gonggongannya paling berat adalah Bruno, hitam
besar, berbulu pendek, berbekas luka di hidungnya,
Gondrong, hitam pendek, gemuk, berbulu seperti keset
lapuk yang kumal dan lembab, baunya menyengat, ia
tidak menggonggong tapi memekik seperti sedang
tergencet, Romeo, putih, agak pincang, bersih kulitnya,
gonggongannya serak seperti perokok, Pitung, kecil,
pendek, tapi melolong seperti serigala, Max, berbulu
tebal, nafasnya selalu terengah, gonggongannya
terputus-putus, dan Judo, melengking seperti peluit.
Kepribadian mereka hilang sama sekali ketika sedang
berahi. Yang dihajati malah pasang muka kereng.
Tersudut di teras, Ola akan maju perlahan-lahan, mata
waspada, menemui tamu-tamunya dan mengendus
bokong mereka. Tapi Ola tak sempat mengendus
setiap bokong -mencari bau mana yang mungkin
disukainya untuk diajak kawin- karena mereka akan
saling berebutan mencium bokong Ola, sikut-sikutan,
dorong-dorongan dan akhirnya berantem bersama.
Banyak yang langsung mencoba menomplok Ola, ini
membuat marah yang lainnya. Pada akhirnya mereka
saling serang dan Ola ketakutan mencoba lari dari
arena pertarungan. Ia akan menjerit-jerit dan mencari
tempat persembunyian yang sebenarnya tidak ada.
Oli sering membayangkan apa yang dirasakan Ola,
takut, bingung, atau tersanjung? Tampak semuanya
bercampur dan teraduk tidak rata sehingga yang
keluar adalah Ola yang resah justru ketika sedang
merayakan keajaiban tubuhnya sebab ia tidak bisa
bebas memilih kapan dan dengan siapa ia mau kawin.
Pejantan-pejantan itu akan selalu menemukan Ola
bahkan dari kejauhan 1 km. Ketika Ola sedang datang
bulan, ia sedang mekar-mekarnya dan sangat wangi.
Dari ibunya Oli tahu bahwa ketika sedang datang
bulan selama hampir empat minggu, hanya dua kali
dalam setahun, Ola merasakan berahi, desakan untuk
kawin. Oli membayangkan bedanya dengan bulan yang
mendatangi perempuan manusia. Kata ibu, setiap bulan
selama seminggu, perempuan manusia merasakan
berahi, tapi sebelum datang bulan. Masa suburnya
ketika sedang tidak berdarah. Oli belum mengalaminya
walaupun usianya sudah tepat. Tapi ia belum juga
datang. Menurut Pak Suta, Ola berdarah pertama kali
ketika usianya kurang dari setahun, sudah remaja
dalam dunia anjing, tepatnya 13-15 tahun, mirip dengan
Oli sekarang. Ada dua Olivia di sekolah, yang satu
dipanggil lengkap Olivia, sudah datang bulan. Entah
kenapa, cara jalannya jadi berbeda, juga gerak-geriknya.
Lebih dewasa dan kalem? Tidak juga, malah canggung
dan waspada. Mungkin karena sekarang ia sadar, bisa
ditomplok dari belakang, dibuat tak berkutik.
Oli sendiri sangat terganggu ketika para pelamar
Ola mengerubungi depan paviliunnya ketika Ola
sedang ada di sana. Mereka bau sekali. Anjing-anjing
yang Ola dan Oli selalu hindari ketika sedang jalan-
jalan di komplek. Sekarang mereka berkumpul untuk
memuaskan nafsu membuat Oli kecut. Ia sering melihat
anjing kawin dan tidak pernah menjadi biasa. Ia akan
selalu membuang muka. Ia berharap tak akan pernah
melihat Ola kawin dengan salah satu anjing-anjing ini
sebab tak tega melihat Ola ditunggangi anjing-anjing
besar. Menahan beban sampai tertindih dan tidak bisa
bergerak. Mungkin Ola menyukainya tapi Oli tidak sudi
melihat. Bisakah Ola yang menunggangi? Oli sungkan
menanyakan ini kepada ibunya.
Mengenai malam-malam yang menggelisahkan
Oli dan Ola, Oli hanya ingin Ola merasa aman. Ia
berencana akan mulai menyisihkan uang untuk biaya
kebiri walaupun berkecil hati entah kapan akan
terkumpul. Dan selama itu Ola akan sudah melahirkan
puluhan anak yang tersia-siakan, korban pemuasan
berahi para pejantan yang segera lupa apa yang sudah
mereka lakukan ketika selesai. Maka bagi Oli yang
paling mendesak adalah bagaimana ia bisa mengusir
anjing-anjing lelaki itu dari pekarangan rumah dan
paviliun Pak Suta supaya Ola bisa tidur dengan tenang.
Oli memutuskan: dengan ijin ibunya dan Pak Suta,
ia mengamankan Ola di dalam paviliun mereka sampai
masa suburnya berakhir, paling lama dua minggu lagi.
Setelah pulang sekolah, ia berjanji akan membersihkan
paviliun dari kotoran Ola. Ia akan buat PR ditemani Ola,
bermain petak umpet bersama Ola dan tidur ditemani
Ola. Oli akan bisa tidur dengan nyenyak, begitu pula
Ola. Ibunya sudah memperingatkan bahwa anjing-
anjing lelaki itu akan tetap menunggu di depan paviliun,
tapi Oli terlalu naif menyimpulkan bahwa mereka akan
bosan dan pergi bila tidak melihat Ola lagi. Ibunya Oli
benar. Setiap malam keenam anjing itu ngotot duduk
berbaris di depan pintu paviliun seperti ngantri dokter.
Ola memang dokter yang akan menyembuhkan derita
mereka. Bruno tepat di atas keset welcome diikuti
Gondrong, Romeo, Pitung, Max, dan Judo. Bergantian
sepanjang malam mereka memanggil-manggil Ola
dalam paduan suara yang mencicitkan tikus-tikus. Oli
tidak yakin apakah Ola menyukainya, sebab dari posisi
berbaring tiba-tiba ia berdiri tegang, kemudian rebah
lagi sambil menguik-nguik. Oli akan mengusap kepala
Ola dan Ola membiarkannya. Sesekali ia mendekati
pintu kamar Oli dan mengais-ngaisnya seakan minta
keluar. Oli juga tidak yakin apakah itu karena Ola ingin
kawin atau bosan di kamar. Bila Ola ingin kawin dengan
jantan yang ia sukai, Oli rela membiarkannya keluar
paviliun. Tapi sudah terbukti sebelumnya ia tidak bisa
memilih. Oli tidak akan membiarkan Ola digilir di depan
paviliunnya. Terbersit pikiran bahwa Ola kan binatang,
mungkin ia Suka. Tapi Ola kan perempuan, yang
tubuhnya akan selalu menjadi tumpuan, merasakan dan
menanggung berat. Bila ia keberatan, apakah akan ada
yang mendengar dan menghormatinya? Manusia belum
tentu, apalagi binatang. Karena yakin dengan apa yang
ia lakukan benar, Oli tidak pernah membuka pintu.
Lama-lama ia bisa tidur walaupun anjing-anjing di luar
berisik sebab Ola aman di sampingnya.
Suatu siang pulang sekolah, Oli membuka
pintu paviliun tergesa-gesa -ia harus menggebah
anjing-anjing di depannya, yang memberinya jalan
kemudian ngantri lagi- dan menutupnya kembali
cepat-cepat. Seperti biasa, ia berseru memanggil Ola.
Ola meringkuk di bawah meja makan. Oli menyentuh
kepalanya tapi Ola tak membuka mata. Tidak
mungkin. Bukan Ola-nya. Tapi Ola memang sudah
tidak ada. Oli menjerit meraung-raung. Perasaan
amat bersalah memeras seluruh air mata yang ia
punya, mengguncangkan badannya. Apakah Ola
kesepian sepanjang hari terkurung di dalam? Apakah
ia menelan sesuatu yang beracun? Apakah karena ia
dilarang kawin? Atau ia sudah lama sakit? Apakah ia
sempat dikeroyok sebelum diamankan? Hanya Ola
yang tahu. Oli menggendong dan mendekap erat
tubuh Ola. Tubuh sesama perempuan menghangatkan
dadanya. Ola mati walaupun Oli sudah berusaha untuk
melindunginya. Dengan cara kemanusiaannya yang
belum tentu tepat. Oli merasai tubuhnya sendiri yang
mulai mekar sementara hatinya ciut. Darah mengalir
dari kelaminnya. Yang pertama. Ia gelisah. Bagaimana
ia bisa melindungi dirinya sendiri? Apalagi ketika
sendirian di luar sana? Apakah akan ada manusia lelaki
yang tertarik padanya? Ia tahu ia tidak secantik Ola.
Belum pernah ada anak lelaki yang memperhatikan
apalagi mendekatinya. Kalaupun nanti ada, apa
yang diinginkan orang itu darinya? Apakah sama
dengan yang diinginkan anjing lelaki dari Ola? Oli
gentar. Ia menyaksikan ketegaran Ola. Ia juga melihat
ketidakberdayaannya.
Ibunya yang juga tak berhenti menangis,
berusaha menghibur.
Sudahlah Oli, kita semua bermaksud baik. Pak
Suta sudah rela. Ia akan mengajakmu mencari
anjing baru.
Aku tak mau anjing baru.
Bu?
Ya, Sayang?
Kalau aku datang bulan, biar aman, aku dikebiri
saja?
Napas ibu tertahan, menatap Oli seperti bukan
Oli-nya. Memang Oli sudah berubah. Ia baru mekar,
mengeluarkan wangi. Anak-anak lelaki tak dikenal lebih
dari jarak 1 km akan mencarinya. Sayang, kembang
yang mekar itu tak berduri, sekedar untuk melindungi
diri. Pada rok seragam Oli, bagian depan meresap noda
merah yang makin lama semakin membesar.
Cyntha Hariadi lahir di Tangerang, Banten, 1973.
Menyelesaikan pendidikan Hubungan Internasional di
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung dan Kajian
Media di New School for Social Research, AS. Bekerja
sebagai jurnalis dan penulis iklan sebelum menulis
fiksi. Buku puisinya Ibu Mendulang Anak Berlari adalah
salah satu pemenang Sayembara Manuskrip Buku Puisi
Dewan Kesenian Jakarta 2015 & finalis Kusala Sastra
Katulistiwa 2016. Buku kumpulan cerpennya Manifesto
Flora adalah finalis Kusala Sastra Katulistiwa 2018. Ia
tinggal di Jakarta & Bali dan sedang menyelesaikan
novel perdananya.
MAJALAH BALAIRUNG 45
Kamuflase Perusahaan
Melalui CSR
O Deardra/BAL
eningkatan kerja sama pemerintah dan sektor swasta yang sistematis
dan berkelanjutan perlu dikembangkan dan dioptimalkan. Salah
satunya adalah melalui skema pemanfaatan program tanggung jawab
sosial perusahaan yang dapat mencakup berbagai bidang penyokong
kesejahteraan. Apabila hanya mengandalkan sokongan dari pemerintah,
prosesnya membutuhkan prosedur birokrasi yang tidak sederhana dan
realisasinya relatif lama. Mengingat tanggung jawab urusan pemerintah
terhadap pengelolaan aset dan sumber daya pun tidak sedikit.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(UUPT) serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 mengatur
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (TJSL)
atau umum dikenal dengan sebutan CSR (Corporate Social Responsibility).
Upaya mengoptimalkan sumber pendanaan non-APBD dan non-APBN
melalui CSR adalah solusi potensial untuk mempercepat perbaikan
kesejahteraan masyarakat. Namun belakangan, kredibilitas dan relevansi
CSR melemah karena kekurangannya dalam mewujudkan pembangunan
berkelanjutan. Terlepas dari popularitas praktik-praktik CSR yang belakangan
meluas, muncul kekhawatiran apakah pengembangan CSR dirancang hanya
untuk menciptakan citra positif organisasi.
Belakangan ini, mulai dikenal istilah CSR washing yang mana
perusahaan berupaya memoles citra mereka melalui program dan aktivitas
CSR. Alih-alih menjadi salah satu cara bagi perusahaan untuk menanggulangi
dampak sosial dari aktivitas mereka dan berkontribusi secara positif
46 MAJALAH BALAIRUNG
bagi masyarakat, CSR kerap dimanfaatkan sebagai
‘kamuflase’ untuk menutup-nutupi kerusakan dan
dampak negatif perusahaan. Ibarat ekosistem dalam
rantai makanan, korporasi adalah serangga yang
sedang berkamuflase untuk menghindari predator
maupun mengincar mangsa. Mangsanya adalah
klien, publik, dan masyarakat sekitar. Predator bagi
korporasi adalah negara yang memberlakukan sistem
perpajakan serta undang-undang TJSL karena dapat
memperkecil keuntungan perusahaan. Sedangkan CSR
merupakan sarana kamuflasenya. Sejumlah korporasi
mencanangkan CSR dalam rangka mendapatkan akses
politik demi kepentingan bisnis, menghindari pajak, dan
menarik simpati klien maupun masyarakat.
Salah satu kasus ‘kamuflase’ CSR atau CSR
washing dilakukan oleh berbagai perusahaan
rokok. Semestinya CSR merupakan bentuk
pertanggungjawaban perusahaan atas dampak yang
ditimbulkannya, seperti dampak kesehatan masyarakat,
dampak limbah akibat sampah puntung rokok, dsb.
Namun CSR yang kerap dilakukan selama ini adalah
kegiatan kepemudaan yang sekaligus menjadi sarana
strategis pemasaran yang menyasar anak-anak muda
dan generasi penerus. UNDP bersama WHO telah
mengeluarkan dokumen Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) yang menyebutkan bahwa
“taktik utama yang dilakukan industri rokok adalah
melakukan kegiatan CSR untuk menjauhkan
citra industri rokok dari dampak kerusakan
rokok itu sendiri”
Hal ini berkaitan erat dengan bagaimana
perusahaan berupaya untuk membangun legitimasi
di mata masyarakat. Salah satu pendekatan yang
digunakan oleh perusahaan untuk mencari legitimasi
adalah dengan menggunakan manajemen simbolik.
Manajemen simbolik bertujuan untuk mempengaruhi
pandangan para pemangku kepentingan, terutama
masyarakat, menjadi lebih positif terhadap perusahaan
melalui tindakan-tindakan simbolis. Dengan
demikian, tujuan manajemen simbolik adalah untuk
memberi kesan bahwa perusahaan adalah pihak
yang bertanggung jawab secara sosial, terlepas dari
apakah tindakan-tindakan perusahaan itu dapat
dipertanggungjawabkan atau tidak.
Praktik CSR yang dilakukan oleh sejumlah
industri rokok di atas adalah salah satu bentuk CSR
washing melalui manajemen simbolik. Tidak hanya
itu, praktik manajemen simbolik juga bisa dilakukan
dengan cara melaporkan aktivitas dan kegiatan
CSR. Dalam beberapa kasus tertentu, laporan atas
aktivitas dan kegiatan CSR dimanfaatkan sebagai
peluang untuk menyamarkan kegiatan perusahaan
yang bersifat merusak, Misalnya dengan mencemari
dan merusak lingkungan atau merugikan masyarakat,
mengaburkan kinerja negatif, dan memproyeksikan
citra perusahaan yang baik. Jika hal ini dibiarkan begitu
saja, laporan pertanggungjawaban CSR malah menjadi
upaya mempengaruhi pandangan masyarakat untuk
mempertahankan legitimasi perusahaan beroperasi
tanpa gangguan.
Misalnya saja pada contoh kasus CSR dari
perusahaan industri emas hitam di Kalimantan.
Jaringan Muda Pembaharu saat berunjuk rasa
di Kejaksaan Tinggi Kaltim akhir tahun 2018 lalu
menyatakan bahwa Forum CSR Kalimantan Timur tidak
transparan terhadap publikasi dana CSR perusahaan-
perusahaan batu bara. Tidak ada perkembangan
signifikan pada kontribusi pembangunan daerah, serta
dana CSR belum mampu menyentuh permasalahan
yang ada secara konkret. Padahal, Kalimantan Timur
menggantungkan 50 X ekonominya pada industri batu
bara. Angka yang cukup masif apabila pengelolaan CSR
benar-benar optimal.
Salah satu cara lain dari CSR washing adalah
dengan sengaja melakukan markup anggaran CSR.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk
menghindari atau mengurangi tanggungan pajak
perusahaan. Semakin besar klaim anggaran program
dan aktivitas CSR suatu perusahaan, semakin sedikit
besaran pajak yang akan ditanggungkan. markup ini
pernah menjerat kasus CSR Pertamina Foundation.
Bareskrim sempat menyelidiki kasus penyelewengan
anggaran di tubuh lembaga pengelola dana CSR
Pertamina ini berdasarkan laporan masyarakat
sepanjang 2012-2014. Pertamina Foundation menggagas
proyek Gerakan Menabung 100 Juta Pohon yang
dananya digelembungkan sebesar Rp. 126 miliar
dengan tameng laporan CSR yang disusun
dengan rapi.
Beberapa kasus-kasus yang dipaparkan di
atas menunjukkan bahwa praktik CSR yang sering
kali dilakukan oleh perusahaan memiliki beberapa
permasalahan. Praktik CSR perusahaan seharusnya
menjadi cara bagi perusahaan untuk berkontribusi
lebih kepada masyarakat dan bertanggung jawab
serta menanggulangi dampak negatif, sosial atau
lingkungan, yang timbul. Namun, CSR justru menjadi
bentuk CSR washing atau cara bagi perusahaan untuk
memoles citra dan melegitimasi aktivitas mereka di
mata masyarakat. Praktik CSR menjadi “kamuflase'
bagi perusahaan untuk menyamarkan aktivitas yang
membawa dampak negatif bagi masyarakat.
“Bukan berarti bahwa semua
bentuk CSR itu selalu buruk dan
tidak pernah membawa manfaat
bagi masyarakat. Namun,
masyarakat perlu menjaga sikap
kritis demi mengawasi aktivitas
CSR perusahaan.”
Maka dari itu, praktik CSR di lapangan perlu
ditanggapi dengan lebih kritis. Bukan berarti bahwa
semua bentuk CSR itu selalu buruk dan tidak
pernah membawa manfaat bagi masyarakat. Namun,
masyarakat perlu menjaga sikap kritis demi mengawasi
aktivitas CSR perusahaan. Di satu sisi, masyarakat sipil
perlu turut berperan aktif dan terus mengadvokasi
kepentingan masyarakat dalam praktik CSR yang telah
atau sedang dilaksanakan. Di sisi lain, negara juga
berperan untuk menindaklanjuti penyelewengan CSR
oleh perusahaan. Ke depannya, dalam ekosistem ini
tidak ada lagi perusahaan yang mencoba berkamuflase.
Ketepatan Kontribusi CSR dapat menjadi upaya
melepaskan diri dari belenggu ekosistem rantai
makanan yang menempatkan rakyat di posisi terbawah.
[penginterupsi]
MAJALAH BALAIRUNG 47
Menjaga Nyala Api
Pers Mahasiswa
ada penghujung tahun 2018, Balairung
menerbitkan laporan mengenai kekerasan
seksual yang dialami oleh mahasiswa bernama
samaran Agni. Laporan tersebut diterbitkan di
laman balairungpress.com, dengan judul “Nalar Pincang
UGM atas Kasus Perkosaan”. Namun, Agni bukanlah
korban kekerasan seksual pertama yang pernah
dituliskan Balairung. Pada tahun yang sama, Balairung
pernah memuat berita berjudul “Malang Melintang
Penanganan Pelecehan Seksual di Kampus” (Majalah
48 MAJALAH BALAIRUNG
O Axel/BAL
Balairung Edisi 54/TH. XXXIII/2018). Artikel tersebut
melaporkan dinamika penanganan kasus pelecehan
seksual yang terjadi di banyak kegiatan mahasiswa.
Bertolak dari pengalaman itu, kami sadar bahwa pers
mahasiswa (persma) dapat berkontribusi lebih dalam
perannya sebagai media komunitas.
Sejak keluarnya laporan tersebut, kasus
Agni mendapat atensi yang cukup besar dari para
pembaca. Dukungan terus mengalir demi penyelesaian
kasus Agni yang adil. Tuntutan pembenahan
mekanisme dan peraturan mengenai pencegahan
dan penanganan kekerasan seksual di kampus
juga sedikit demi sedikit dipenuhi. Pada tanggal 28
Mei 2019 lalu, Humas UGM merilis berita bahwa usulan
peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual telah disampaikan kepada rektor. Selanjutnya,
usulan tersebut akan dibahas dalam rapat Senat
UGM. Hal ini tentu sedikit melegakan semua pihak
yang menanti mekanisme dan peraturan yang jelas
mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan
seksual di kampus. Kasus kekerasan seksual harus
menjadi agenda advokasi bersama yang perlu mendapat
pengawalan terus-menerus.
Berkaca dari dinamika penyelesaian kasus Agni,
ada hal yang patut mendapat perhatian bersama yaitu
perlindungan hukum bagi persma. Pada tanggal 26
Desember 2018, wartawan kami, Citra Maudy dipanggil
oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Pemanggilan
tersebut dilakukan lantaran Citra adalah penulis dari
laporan mendalam mengenai kekerasan seksual yang
dialami Agni. Tak lama setelah itu, penyunting laporan
tersebut, Thovan Sugandi, juga turut dipanggil pada
tanggal 17 Januari 2019. Pemanggilan kedua awak kami
ini terasa janggal, lantaran beberapa pertanyaan yang
diberikan pihak kepolisian tidak substantif. Dalam
hal ini, kepolisian cenderung mempermasalahkan
kebenaran berita yang diterbitkan Balairung. Dilansir
dari Kumparan.com, Direktur Direktorat Reserse dan
Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Hadi
Utomo mempertanyakan nomenklatur pemerkosaan
yang digunakan dalam tulisan.
Pusat Studi Media dan Komunikasi Remotivi
pernah menerbitkan artikel berjudul “Pers Kampus
Di Tengah Ketidakpastian Hukum”. Dalam artikel
tersebut, Arrizal Fathurohman Nursalim menjelaskan
bahwa banyak kasus sengketa yang melibatkan
persma karena tidak ada payung hukum yang
melindunginya. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers,
perlindungan yang disebutkan diperuntukan bagi
perusahaan pers. Sementara pada Pasal 1 ayat 2 UU
Pers dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha
pers mulai dari cetak, elektronik, kantor berita yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau
menyalurkan informasi. Kedudukan Lembaga Pers
Mahasiswa (LPM) sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa
tentunya mempersulit kami dalam memperoleh status
badan hukum tersebut. Hal ini membuat produk
dan kerja-kerja persma rentan dikriminalisasi
karena pasal tersebut belum mengakomodasi
perlindungan bagi persma.
Kriminalisasi dan pembredelan terhadap persma
tidak terjadi sekali dua kali. Berdasarkan laporan Tirto.
id yang berjudul “Membredel Pers Mahasiswa” ada
empat kasus pembredelan persma dalam kurun waktu
2014 hingga 2016. Tidak hanya itu, pada Mei 2016,
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) juga
pernah melakukan riset bertajuk “Media dan Kekerasan
terhadap Pers Mahasiswa di Indonesia” sepanjang
periode 2013--2016. Hasil riset menunjukan, dari 64
persma di Indonesia, 47 di antaranya pernah mengalami
kekerasan. Sebanyak 11 kasus dari 47 peristiwa
kekerasan tersebut dilakukan oleh pihak kampus.
Bahkan, baru-baru ini Persma Suara USU dinonaktifkan
oleh rektornya sendiri setelah dianggap menerbitkan
cerita pendek yang dinilai berbau LGBTO.
Kerentanan ini tentu perlu mendapat perhatian
bersama, sebab kerja persma merupakan usaha untuk
menghidupi komunitasnya. Ia adalah media yang paling
dekat dengan mahasiswa, dosen, karyawan, dan seluruh
civitas academica yang ada di kampus. Bila ditelusuri
melalui sejarahnya, persma juga pernah memainkan
peran yang cukup heroik bagi isu-isu politik, sosial, dan
ekonomi di tingkat nasional. Sebut saja pada masa Orde
Baru, persma kerap muncul sebagai media alternatif
yang berani mengkritik pejabat-pejabat korup. Bahkan,
pada tahun 1999, Kompas pernah menerbitkan artikel
yang menyebutkan bahwa media alternatif yang
berbasis di kampus lebih konsisten pada idealisme pers
dibandingkan media lainnya.
Sepanjang sejarah, peran-peran yang pernah
dimainkan oleh persma tercatat relatif banyak.
Meskipun kini mahasiswa dan pemerintah tidak
berhadapan secara langsung seperti ketika Orde
Baru, persma setidaknya dapat menjalankan
fungsi kontrolnya terhadap pemimpin universitas.
Seperti misalnya ketika Rektor UIN Sunan Kalijaga
mengeluarkan surat dengan nomor B-1031/Un.02/R/
AK.00.3/02/2018 tentang larangan penggunaan
cadar di kampus. Surat tersebut mengatur tentang
pembinaan mahasiswi bercadar. Meski sempat ramai
dimuat di media arus utama, LPM Arena termasuk salah
satu yang mengangkat isu ini pertama kali. Hingga
akhirnya, kebijakan yang dianggap diskriminatif ini
dicabut berdasarkan hasil rapat koordinasi universitas.
Tidak hanya itu, persma juga dapat memberitakan
kondisi atau permasalahan yang ada di dalam
komunitasnya. Pada tahun 2018, LPM Suaka UIN
Sunan Gunung Djati juga pernah menerbitkan laporan
mengenai kekerasan seksual terhadap beberapa
mahasiswa. Kejadian yang terjadi dalam rentang waktu
2016 hingga 2018 tersebut dituliskan pada tabloid Suaka
edisi April 2018. Terkuaknya kasus dugaan kekerasan
seksual itu mendorong pihak kampus membentuk tim
khusus untuk memeriksanya.
Beberapa kontribusi tersebut menunjukkan
bahwa meski masih dianggap “ilegal”, persma tetap
menjalankan fungsinya sebagai media komunitas.
Dengan demikian, persma tidak bisa selalu mengenang
peran yang pernah diembannya di masa lalu. Apalagi
pesimis dengan regulasi yang tidak kunjung memihak.
Perlu kearifan dalam memaknai sejarah persma dan
kebesaran jiwa untuk melanjutkan tugas. Persma harus
mentransformasikan “inspirasi sejarahnya” dalam
mengejawantahkan jamannya sendiri. Ditambah lagi,
beberapa tahun terakhir kita menyaksikan kemunculan
situs-situs informasi baru yang lebih bermutu daripada
sebagian media massa komersial seperti Remotivi,
BaleBengong, Suara Komunitas, dan sebagainya. Situs-
situs tersebut bisa dijadikan inspirasi bagi persma
"Perlu kearifan dalam memaknai
sejarah persma dan kebesaran jiwa
untuk melanjutkan tugasi”
untuk membuat masyarakat menjadi melek media
seoptimal mungkin. Keberdayaan media komunitas
merupakan sebuah bentuk usaha dalam kemandirian
informasi. Kemandirian akan informasi dapat membuat
warga komunitas mampu mengorganisasi diri untuk
bergerak menuntut perubahan yang lebih baik. Maka,
di balik ketiadaan perlindungan ini siapa tahu justru
menjadi bahan bakar bagi kerja-kerja jurnalistik yang
konstruktif dari persma. | Penjaga Dapur]
MAJALAH BALAIRUNG 49
D
=
=>
=
=
=
g
са
>
A
а
са
о
©
en
е.
=>
N
ы.
<
°
©
en
ы.
Ф
“©
Е
=>
un
50 MAJALAH BALAIRUNG
“Dekat di Manapun
dan Kapanpun”
Balairungpress.com
balairiingj =
press
yo F ж RoT | A Ауы уча v. ых
REDAKSI v NALAR v REHAT v BINGKAI < Q
VA е... TYPE
y
| A | 23 AREN зі. MENGENAMMUSIK KERONCONG
= PN STAMBUŁ FAJAR DARI PULAU
| | MANDANAU
ж
4
24 Juni 2019 O komentar
UPAYA PAKUALAMAN MELESTARIKAN KEBUDAYAAN
MELALUI KEJUARAAN PACUAN KUDA
3Juli 2019 O komentar
б.
RIWAYAT con?
23 Mei 2019 0 komentar
=
С
>
Ф
ж
<
©
| 4 а а! > к.
ч Сағ. ЖӨ; au
е6. ЖАЗ
I WIYANT Еру ONE
NT i
334 Rubrik yang bisa dikirimkan
Sastra (1400-2500 kata)
- Opini (1000-1200 kata)
| 3 Resensi Film dan Buku (1200-1500 kata)
—
ша w
БЕНЕН
ATI?” |
4
| | /|
л À contact Us : 082257503637 SEPATU ANDA KOTO р?
Fasilitas : SERAHKAN PADA p |
Pelayanan 1-2 hari!
Bersih seperti baru! |
Free pickup delivery Service! ШРгіг/ | SPair /
(jarak плах 2km dari ugm) Ж | |
100K | 130K «|
—. ШЕ 7
Promo!
BEST SOLUTION FOR YOUR DIRTY SHOES!
[©] @kaelsus.id |
BANK ISU BPPM `“
adalah sebuah upaya aktif Balairung untuk
menampung kegelisahan publik. Bentuk-bentuk %
kegelisahan dapat berupa isu-isu yang sedang
berkembang khususnya di Universitas Gadjah Mada
(UGM) dan umumnya di Yogyakarta.
Skema:
ү
ү
Mengontak kembali
pengusul isu
M
Kontak Redaktur Isu:
Ozi (081809046125) dan
Harits (0895345033182)
м @bppmbalairung ЕЗ bppmbalairungugm @bppmbalairung @GSJ9240C © balairungpress.com